ZONASULTRA.ID, KENDARI – Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/5/2022).
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” kata Wapres Ma’ruf Amin melalui rilis pers.
Penyerahan santunan tersebut didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari.
Santunan yang diserahkan terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat jaminan pensiun (JP), jaminan hari tua (JHT) dan manfaat beasiswa.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada lima ahli waris/keluarga peserta BPJamsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” ujarnya
Anggoro Eko Cahyo juga sangat berterima kasih atas dukungan dari pemerintah pusat dan daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta.
Irsan Sigma Octavian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra menjelaskan, saat ini jumlah tenaga kerja baik yang yang bekerja di sektor swasta, pegawai honorer pemda /non-ASN, pegawai pemerintah desa, pekerja-pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, pelaku UMKM yang terlindungi BPJamsostek di Sultra per April 2022 masih berada pada kisaran 28%.
“Untuk itu kami mengajak seluruh stakeholder dapat terus berkolaborasi dan bersinergi untuk mencapai 100 persen universal coverage di Sultra,” ujarnya.
Sementara itu, menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sultra senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah 18,6 ribu kasus. (b)
Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati