Warga Bombana Desak PT. SSU Hentikan Aktivitas Bila Tidak Laksanakan Syarat Ini

180
ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Sejumlah warga Kabupaten Bombana yang tergabung dalam Forum Advokasi Tambang Indonesia (Fatam Indonesia) mendesak PT. Surya Saga Utama (SSU) yang beroperasi di Kabaena Utara Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan aktivitas penambangan  mereka.

ilustrasi tambang
Ilustrasi

Fatam mendesak  PT. SSU  segera menyelesaikan izin pelabuhan khusus (Pelsus) yang di terbitkan oleh kementrian perhubungan, PT SSU agar segera melengkapi dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang merupakan Karyawan PT SSU.

Koordinator Fatam, Syam Ali  Rabu (16/11/2016) mengatakan syarat tersebut harus ditaati pihak PT SSU jika ingin tetap melanjutkan aktivitas penambangan.

BACA JUGA :  Tiga Langkah yang Bisa Ditempuh Ali Mazi Pasca Tambang Tak Disetujui di Konkep

Pasalnya, syarat tersebut juga merupakan pelanggaran yang harus dibenahi dan ditaati.

“Seperti contohnya, TKA hingga saat ini tidak terdaftar di Nakertrans berarti ini pihak PT SSU dengan sengaja telah memasukkan pekerja ilegal,” ungkapnya

Lanjutnya, PT SSU juga tidak melakukan reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban setiap usaha pertambangan, penggunaan lahan yang merupakan daerah transmigrasi yang jelas menabrak aturan perundang undangan.

Alfian salah satu anggota Fatam yang juga merupakan masyarakat Kabaena mengatakan bukan hanya itu saja, masih banyak lagi kesalahan yang dilakukan  PT SSU.

BACA JUGA :  Jadi Tersangka, Dirut PT Daka Grup Langsung Ditahan

Katanya, pembangunan pabrik pemurnian (smelter) yang masih berjalan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal semestinya pembuatan smelter ini harusnya memiliki IMB secara resmi.

“Sudah sangat banyak bentuk pelanggarannya, maka kepada penghubung pemda dan DPRD Provinsi sultra agar segera berkoordinasi dengan Kementrian ESDM untuk memberikan sanksi kepada pihak PT SSU,” ujarnya. (B)

 

Reporter : Andi Hasman
Editor  :  Tahir Ose