Warga Sultra Bisa Tukar Uang Receh Koin di Bank atau Swalayan

15
Warga Sultra Bisa Tukar Uang Receh Koin di Bank atau Swalayan
Doni Septadijaya

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Warga Sulawesi Tenggara (Sultra) dapat menukarkan uang receh koin di perbankan atau swalayan yang ada di wilayah Sultra.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (BI Sultra), Doni Septadijaya di kantornya pada Rabu (20/12/2023).

Kata Doni, layanan tersebut dilatarbelakangi dari kebanyakan masyarakat yang menganggap bahwa uang koin pecahan Rp100 hingga Rp500 tidak berlaku lagi atau tidak dapat dibelanjakan lagi.

“Ini inovasi dari BI yang berjuluk Lingkar Koin Sultra (LKS) yang merupakan layanan penukaran uang koin atau uang logam yang menggandeng mitra perbankan dan retilers di Sultra,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Khusus untuk ritel yang menerima penukaran uang koin pecahan rendah ditandai dengan adanya baliho atau pamflet LKS. Doni beranggapan bahwa penukaran uang koin di ritel bisa memudahkan masyarakat dalam bertransaksi utamanya dalam hal uang kembalian.

BI Sultra juga mendorong masyarakat untuk menukarkan uang rupiah Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993 dan Rp500 TE 1997 yang telah dicabut pada 1 Desember 2023.

Pasalnya, uang rupiah yang telah dicabut tidak lagi berlaku sebagai alat transaksi. Namun, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang dimaksud dalam jangka waktu 10 tahun hingga 1 Desember 2033.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Uang tahun emisi lama tersebut bisa ditukarkan setiap hari kamis di Kantor BI Sultra dengan terlebih dahulu mendaftarkan diri pada situs PINTAR https://pintar.bi.go.id atau dapat melakukan penukaran di kantor perbankan terdekat.

“Kami harapkan melalui inovasi LKS ini dapat memudahkan masyarakat dalam menukarkan uang koinnya kedalam bentuk pecahan uang kertas,” tutur Doni. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini