Warga yang Keluar Masuk Kolaka Harus Sertakan Surat Keterangan Bebas Covid-19

Ilustrasi corona
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka memberlakukan aturan kepada masyarakat untuk menyertakan surat keterangan bebas Covid-19, saat hendak keluar masuk wilayah jazirah barat Sultra tersebut.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kolaka, Muhammad Bakri mengatakan pemerintah memperketat pengawasan di pos perbatasan, bagi masyarakat yang ingin keluar masuk agar bisa memutus penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayah Bumi Mekongga.

Kata dia, kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah setempat sesuai dengan instruksi pemerintah pusat untuk memastikan orang yang melintas dan meninggalkan Kolaka di tengah pandemi Covid-19 ini memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Kalau orang yang tidak memiliki kepentingan yang urgent, maka tidak diizinkan masuk Kolaka. Mereka harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari gugus tugas daerah asalnya,” ujarnya di Kolaka, Rabu (27/5/2020).

Bakri menjelaskan, masyarakat yang ingin masuk maupun melintasi Kolaka, harus memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari gugus tugas daerah asalnya. Bila tidak mampu menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 tersebut, maka mereka diminta untuk kembali dan tidak diizinkan masuk dan melintasi Kolaka.

“Seperti Kolaka menerapkan instruksi agar warga yang ingin meninggalkan Kolaka memiliki surat keterangan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kolaka. Kecuali sangat urgent semisal sakit, meninggal, dan lainnya baru bisa diberikan izin,” paparnya.

Untuk memastikan pemeriksaan terhadap masyarakat yang ingin keluar masuk di Kabupaten Kolaka pengawasannya terlaksana dengan ketat, pemerintah melibatkan unsur aparat Kepolisian dan TNI. Mereka bersama petugas pokso melakukan penjagaan di pos perbatasan wilayah.

Untuk diketahui, perkembangan kasus Covid-19 di Kolaka saat ini tercatat sebanyak 146 orang dalam pemantauan (ODP), selesai pemantauan 141 orang, yang masih dalam proses pemantauan 5 orang.

Kemudian, 2 pasien dalam pengawasan (PDP) terdiri dari satu meninggal dan satu sembuh namun masih menjalani perawatan di RS Bahteramas karena sakit yang dideritanya. Sebanyak 20 orang tanpa gejala (OTG).

Sementara, kasus terkonfirmasi positif satu orang kasus lama dinyatakan sembuh dan satu orang kasus lama lainnya masih menjalani karantina di RS Bhayangkara. Sedangkan, pada hari ini Rabu, 27 Mei 2020, ada satu kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yang di karantina di SIKIM Kolaka. (a)

 


Kontributor : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini