ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan pulau Wawonii atau Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) bukan merupakan kawasan tambang, karena wilayah itu termasuk pulau-pulau kecil.
Direktur Walhi Sultra Saharuddin menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Konawe Kepulauan termasuk dalam wilayah tersebut.
“Tidak boleh adanya pertambangan di pulau-pulau kecil. Kawasan pulau yang luasnya di bawah 2 ribu kilometer (km) persegi termasuk pulau-pulau kecil dan tidak boleh dilakukan pertambangan. Kalau Wawonii hanya 700 kilometer persegi, hampir 800,” ungkap Udin sapaan akrab Saharuddin di kantornya, Rabu (6/3/2019).
Terhadap 13 izin usaha pertambangan (IUP) yang sedang dipermasalahkan dan diminta untuk dicabut itu, Udin menyarankan masyarakat untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat keputusan penerbitan IUP tersebut.
Berita Terkait : Demo Tambang Berakhir Bentrok, Sejumlah Pendemo Luka-luka
“Karena kalau membatalkan izin sepihak, itu juga tidak bisa, jangan sampai pemerintah digugat juga. Yang harus digugat adalah keputusan pemerintah yang menerbitkan IUP. Mari sama-sama kumpul kita ajukan gugatan ke PTUN, itu langkah yang tepat daripada melakukan aksi sampai menimbulkan korban dan banyak luka,” tegas Udin.
Udin membeberkan, terbitnya IUP di Pulau Wawonii sejak medio 2007 sampai 2008 di masa pemerintahan Kabupaten Konawe (Konkep belum mekar) yang dipimpin oleh Lukman Abunawas. Namun, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil saat itu, kata Udin, belum banyak diketahui banyak orang, terutama di daerah. Sehingga, saat masa Bupati Konawe Lukman Abunawas banyak izin tambang yang keluar.
“Pertanyaannya apakah IUP-IUP yang keluar di zaman itu, melewati mekanisme yang benar atau tidak. Karena kalau ini dibawa ke pengadilan semua, ini bisa panjang terjadi gugat-menggugat kepada bupati yang mengeluarkan izin saat itu,” terangnya.
Udin menuturkan, kewenangan pertambangan saat ini ada di Provinsi. Udin meminta kepada pemerintah provinsi (pemrov) yakni Gubernur Sultra Ali Mazi agar membentuk tim khusus untuk mengevaluasi semua izin-izin pertambangan. Pemprov saat ini harus betul-betul menyaring semua izin kelola pertambangan yang ada.
Berita Terkait : Demo Tolak Tambang di Kantor Gubernur Ricuh
Udin menyarankan, evaluasi yang mesti dilakukan Pemprov dengan membentuk tim yang transparan, dengan melibatkan sejumlah pihak, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kata dia, yang berkorelasi harus terlibat dalam tim seperti KPK, tim saber pungli dan media juga perlu dilibatkan.
“Dengan memperhitungkan daya dukung dan daya tampung kawasan. Tidak semua kawasan Sultra ini ingin kita tambang. Pulau-pulau kecil sejatinya tidak boleh ditambang, apalagi masyarakat sangat menolak, karena mereka sudah tahu banyak contoh di daerah lain, bahwa tambang itu tidak akan menguntungkan dan tidak mensejahterakan masyarakat di sekitar tambang. Kalaupun ada hanya 1-2 orang tapi menjadi kaki tangan perusahaan,” tukasnya. (A)