ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara (Sultra) Ditlantas Polda Sultra, Dinas Perhubungan, dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra menargetkan wilayah Sultra bebas kendaraan over dimension dan overload (ODOL) atau kelebihan muatan pada 2023.
Kepala BPTD Wilayah XVIII Sultra Benny Nurdin Yusuf mengatakan, pada 10 sampai 14 Februari 2022, pihaknya melaksanakan penegakan hukum (Gakum) di wilayah Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan. Mengingat, jalur ini banyak dilintasi kendaraan angkutan barang yang terindikasi melanggar tata cara muat dan dimensi kendaraan. Hasilnya, 65 kendaraan dinyatakan ODOL.
Dalam empat hari itu juga pihaknya menemukan pelanggaran-pelanggaran yang sangat signifikan terkait ODOL ini.
“Kemudian ada tujuh kendaraan yang kita tunda operasionalnya, kami simpan di dirlantas dan kita berikan pemanggilan untuk konfirmasi ke kantor apakah sopirnya mau melaksanakan normalisasi atau tidak,” kata Benny Nurdin Yusuf saat ditemui awak media pada Kamis (17/2/2022).
Benny berharap sampai dengan 1 Januari 2023 wilayah Sultra sudah benar-benar zero ODOL.
“Kami menghadirkan tata kelola angkutan barang yang lebih baik di Sultra, jadi komitmen bersama, dan terus menerus kita tunjukkan komitmen itu. Mewujudkan Indonesia khususnya Sultra zero ODOL 2023,” harapnya. (b)
Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati