Yusril : Putusan MK Akhiri Konflik dan Pertikaian

90
Yusril : Putusan MK Akhiri Konflik dan Pertikaian
Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra usai pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis malam (27/6/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra beryukur atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi. Yusril menegaskan sudah saatnya putusan MK ini mengakhiri segala konflik dan pertikaian selama pilpres berlangsung.

Yusril menegaskan bahwa putusan MK menyatakan tuduhan kecurangan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh sebab itu pihaknya menghimbau rakyat harus menerima fakta yang dikemukakan MK ini.

“Harapan saya, sidang MK malam ini mengakhiri segala konflik dan pertikaian. Jangan lagi ada meme dibuat, jangan lagi ada Whatsapp macam-macam yang isinya menghasut supaya orang menganggap Pemilu ini penuh dengan kecurangan,” kata Yusril usai pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis malam (27/6/2019).

Baca Juga : Gugatan Ditolak MK, BW Segera Temui Prabowo Subianto

Yusril mengungkapkan persidangan di MK sudah sangat terbuka, transparan, fair, jujur, dan adil dan kepada pihak Prabowo-Sandi sudah diberikan kesempatan yang luas untuk mengemukakan dalil-dalil permohonan terkait tuduhan bahwa terjadi kecurangan dan pelanggaran yang TSM dalam pilpres 2019.

Namun sayangnya, lanjut Yusril, tuduhan tersebut tidak berhasil dibuktikan selama persidangan ini. Pihaknya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengemukakan bantahan (eksepsi) meskipun juga ditolak oleh MK.

“Pada akhirnya, putusan MK malam ini menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Tapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya,” jelas Yusril.

Ketua Umum PBB ini mengajak masyarakat untuk melupakan segala konflik kemarahan dan kebencian, serta merajut kembali kesatuan dan persatuan bangsa. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini