Gugatan Ditolak MK, BW Segera Temui Prabowo Subianto

Gugatan Ditolak MK, BW Segera Temui Prabowo Subianto
PUTUSAN MK -Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) usai pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis malam (27/6/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) segera menemui Prabowo Subianto untuk menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonanan gugatan mereka terkait sengketa hasil pemungutan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

“Rencananya kita mau ketemu langsung malam ini, pihak principal akan mengetahui langsung dari tangan pertama apa yang terjadi hari ini. Walaupun saya menduga sudah dengar dari medi, tapi setidaknya apa yang dikatakan lawyer pada prinsipal,” kata BW usai pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta Pusat, Kamis malam (27/6/2019).

BW mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengawal proses sidang MK ini. Serta telah membantu dalam proses persidangan dengan memberikan berbagai dokumen, dukungan dan doa hingga pada saat pembacaan putusan MK.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

Menanggapi putusan ini, BW mengaku mendapat perbedaan-perbedaan dalam cara memandang dan cara membuktikan kasus ini. Termasuk apakah Jokowi-Ma’ruf melanggar UU 7 2017. Kata dia, MK dengan sengaja tidak merujuk pada dua putusan MK yang berkaitan dengan anak cabang perusahaan.

“Yang dipakai adalah UU BUMN dan UU Bank Syariah, tapi tidak menggunakan peraturan BUMN nomor 3 tahun 2012 misalnya,” imbuh BW.

Dalam putusan MK, gugatan Prabowo-Sandi yang mempersoalkan posisi Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank syariah ditolak. MK menyebut Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri bukan BUMN dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bukan bagian dari karyawan maupun pejabat bank syariah. Oleh karena itu Ma’ruf tidak perlu mengundurkan diri saat mendaftar sebagai calon wakil presiden Jokowi.

Baca Juga : KPU RI Tetapkan Pemenang Pilpres 2019 Paling Lambat 30 Juni

Hal lain yang diungkapkan BW adalah MK juga tidak menggunakan undang-undang keuangan negara dan perbendaharaan keuangan negara. BW mengatakan MK tidak melakukan apa yang disebut dengan Judicial Activism yang berpihak dan berpucuk pada sebagian putusannya sendiri maupun sebagian tindakan yang selama ini dilakukan.

Selain itu mengenai soal dana kampanye. BW menyebut MK dengan sengaja tidak mengkaji aturan atau laporan yang ada di Bawaslu. Sementara rujukan yang dipakainya adalah dari Bawaslu.

“Sudah jelas betul dalam disitu disebutkan dana kampanye dari pasangan 01 capresnya sekian banyak, dari cawapresnya sekian banyak. Nah itu tidak dipakai, yang dipakai adalah laporan dari akuntan publik tapi laporan dari Bawaslu tidak sama sekali dikaji,” pungkas BW.

BW menambahkan padahal Bawaslu sudah mengatakan ada kecenderungan tidak sesuainya informasi yang dianalisis. Kendati demikian pihaknya berterima kasih terhadap semua pihak dan mengapresiasi keputusan MK. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini