Zona Kampanye Pilkada Muna Tunggu Penetapan Rajiun- La Pili

Zona Kampanye Pilkada Muna Tunggu Penetapan Rajiun- La Pili
PILKADA MUNA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum menetapkan zona kampanye untuk dua pasangan calon (Paslon) Bupati Muna, LM Rusman Emba- Bahrun Labuta (Terbaik) dan LM Rajiun Tumada- La Pili (Rapi). (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini belum menetapkan zona kampanye untuk dua pasangan calon (Paslon) Bupati Muna, LM Rusman Emba- Bahrun Labuta (Terbaik) dan LM Rajiun Tumada- La Pili (Rapi).

Ketua KPUD Muna Kubais mengatakan penetapan zonasi kampanye Pilkada Muna, akan dibagi setelah penetapan Paslon Rapi pada 1 Oktober mendatang.

“Jika Paslon Rapi sudah memenuhi syarat sebagai calon maka akan ditetapkan untuk zonasi kampanye,” terang Kubais, Rabu (30/9/2020).

Sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 pasal 51 ayat 2 menerangkan kampanye dimulai tiga hari setelah penetapan calon.

Meski begitu, pasangan calon Terbaik sejak ditetapkan sebagai calon bupati sudah lebih dulu melakukan kampanye hingga menunggu penetapan kampanye bersama.

Paslon Terbaik, kata Kubais bebas untuk melakukan kampanye. “Sejak ditetapkan pak Rusman bebas kampanye di seluruh wilayah kecamatan karena zonanya belum dibagi,” jelasnya.

Nanti setelah penetapan Paslon Rapi maka zona kampanye akan dibagi. Apabila keduanya sudah resmi ditetapkan maka titik kampanye mulai dibagi. Itu waktunya selama 62 hari.

Dari 22 total kecamatan yang ada, kampanye awal akan dibagi masing-masing 11 Kecamatan. Sementara desain kampanye harus dilaporkan lima hari setelah penetapan.

Ia menambahkan syarat desain kampanye tidak boleh bermuatan unsur sara, tidak mengandung simbol kedaulatan negara dan tidak provokatif.

Selain itu, sebelum pelaksanaan kampanye, Paslon harus melakukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) disampaikan paling lambat satu hari sebelum kampanye. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini