
ZONASULTRA.COM, KENDARI – Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Buton AKBP Gunarko menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 26 orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah. Namun dari 26 itu, 13 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sembilan orang langsung ditahan sementara empat lainnya wajib lapor karena di bawah umur,” ujar Gunarko dalam keterangannya, Kamis (25/11/2021).
Kata Gunarko, dari 13 orang itu, kepala desa tidak termasuk, meski sebelumnya dilakukan penahanan. Ia menerangkan sang kades masih terus dilakukan pendalaman sejauh mana keterlibatannya.
Para tersangka dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP tentang secara bersama melakukan perusakan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebagai informasi, kerusakan terjadi di Desa Lasalimu Pantai, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Sultra, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 19.30 Wita. Akibat kerusuhan itu, dua rumah dan delapan kendaraan dibakar massa.
Kerusuhan itu dipicu akibat sekelompok massa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan nomor perkara 14/Pdt.G/2021/PN. Para pelaku tidak terima atas kekalahan mereka dipersidangan.
Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah dalam insiden kerusuhan itu. Beruntung kejadian naas itu tidak menimbulkan korban jiwa. (b)
Penulis: M12
Editor: Jumriati