16 Siswa SMPN 5 Kendari Dikeluarkan, DPRD Minta SK Kepala Sekolah Dicabut

16-siswa-smpn-5-kendari-dikeluarkan
SISWA DIKELUARKAN - Sebanyak 16 orang siswa di SMP 5 Kendari harus dikeluarkan oleh pihak sekolah lantaran dinilai telah melanggar tata tertib sekolah. Namun oleh DPRD Kota Kendari meminta surat keputusan Kepala SMP 5 Kendari tersebut ditarik. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)
16-siswa-smpn-5-kendari-dikeluarkan
SISWA DIKELUARKAN – Sebanyak 16 orang siswa di SMP 5 Kendari harus dikeluarkan oleh pihak sekolah lantaran dinilai telah melanggar tata tertib sekolah. Namun oleh DPRD Kota Kendari meminta surat keputusan Kepala SMP 5 Kendari tersebut ditarik. (M Rasman Saputra/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari meminta Kepala SMPN 5 Kendari untuk menarik kembali surat keputusan (SK) yang mengeluarkan 16 orang siswanya karena telah melanggar tata tertib sekolah. SK tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Siti Nurhan Rachman mengungkapkan dalam UU tersebut tidak boleh seorang siswa dikeluarkan dari sekolah. Jadi SK yang mengeluarkan para siswa dari sekolah harus dicabut. Selain itu, pihak sekolah juga harus memberikan rekomendasi kepada para siswa yang sudah dikeluarkan agar bisa pindah ke sekolah lainnya.

“Kami minta agar paling lambat Kamis (5/1/2016) besok para siswa ini sudah diberikan rekomendasi pindah ke sekolah lainnya. Sebab jika terlalu lama tinggal di rumah akan bisa merugikan siswa karena terlalu lama tertinggal materi pelajaran,” kata Nurhan di ruang rapat SMPN 5 Kendari, Rabu (4/1/2017).

Sementara itu, anggota DPRD Kota Kendari Umar Bonte mengatakan, sekolah harusnya lebih bijak dalam menghadapi persoalan seperti ini dan mengacu pada aturan yang berlaku. Sebab jika tidak mengacu dalam aturan yang ada kejadian seperti sekarang ini kembali terulang.

Meski kepala sekolah sudah membantah bahwa dikeluarkannya para siswa ini lantaran tidak membayar sumbangan pembangunan pagar, namun pihaknya masih akan terus mengawal persoalan ini. Jika nanti ada data baru yang mendukung informasi tersebut maka pihaknya akan menindak lanjutinya.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Kendari Hasyim mengungkapkan, proses dikeluarkannya 16 orang siswa tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Sebab keputusan dari dewan guru dan kepala sekolah yang mengacu pada tata tertib yang berlaku.

“Saya sebagai Kabid Dikdas tentunya menghargai keputusan tersebut. Jadi kalaupun harus ditarik kembali surat keputusan Kepala sekolah itu sah-sah saja dilakukan sebab maksud dan tujuannya baik,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala SMPN 5 Kendari Mansur mengatakan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Kota Kendari akan dipatuhinya. Paling lambat besok pihaknya akan segera memberikan rekomendasi kepada siswa yang bermasalah tersebut untuk pindah ke sekolah lain.

Terkait dugaan adanya pungutan Rp 400 ribu untuk pembangunan pagar, Mansyur membantah hal tersebut. Sebab hingga saat ini belum ada keputusan antara sekolah dengan pihak komite sekolah tentang adanya pungutan tersebut. (B)

 

Reporter : M Rasman Saputra
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini