ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seluas 45 ribu hektar lahan sawah di Kabupaten Konawe resmi diasuransikan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Komitmen ini ditujukkan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Konawe setelah menandatangani MoU dengan Jasindo Cabang Kendari terkait perlindungan Petani dari ancaman gagal panen (puso).
Staff PT. Asuransi Jasindo (Persero) Ainul mengatakan, Pemda Konawe telah mengalokasikan Rp1,62 miliar pada APBD 2019 untuk pembayaran premi asuransi.
Baca Juga : Kekeringan, 700 Hektar Sawah di Konawe Terancam Puso
Dengan adanya komitmen kesepakatan bersama ini, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada petani di wilayah lumbung beras itu atas kerugian fisik dari tanaman padi yang dipertanggungkan secara langsung akibat banjir, kekeringan dan organisme pengganggu tumbuhan.
Dengan program ini, petani diharapkan dapat menerima manfaat santunan dana untuk membiayai petani terkait produksi sekaligus menjaga petani untuk tidak berhutang kepada tengkulak jika mereka mengalami gagal panen.
Selain itu, hal ini juga melihat pengalaman banjir besar awal Juni lalu sebagai akibat musim penghujan sehingga luapan sungai menggenangi lahan sawah.
“Ya dengan adanya perlindungan ini pun diharapkan kerugian secara finansial yang diderita petani terkait gagal panen dapat diminimalisir,” katanya kepada zonasultra, Sabtu (14/9/2019) pesan WhatsApp.
Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Konawe, Rahmad Nur menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini pihaknya meminta kepada seluruh kelompok tani untuk segera mendaftarkan lahannya ke dalam Asuransi Usaha Tanipadi Jasindo, apalagi pemerintah telah membayarkan preminya.
Baca Juga : 50 Hektar Sawah di Ranomeeto Terancam Puso
“Pada awalnya skema pembayaran premi itu dibebankan 20 persen swadaya petani, 80 persen dari subsidi kementerian, sekarang 20 persennya sudah dibantu oleh pemerintah daerah, jadi tunggu apalagi,” Rahmad menegaskan.
Sehingga, petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa melaporkan pada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat, kemudian mengisi form yang selanjutnya di verifikasi oleh dinas dan jika lolos verifikasi akan segera diterbitkan polis asuransinya yang berlaku selama 1 musim tanam yakni 4 sampai 6 bulan dan tanpa dipungut biaya.
Petani yang mengikuti asuransi dan terkena gagal panen sesuai ketentuan polis asuransi akan mendapatkan santunan maksimal Rp6 juta per hektar.
Baca Juga : Berpotensi Kekeringan, Ratusan Ribu Hektar Sawah di Sultra Belum Diasuransikan
Berdasarkan laporan BMKG, saat ini tengah memasuki puncak musim kemarau sehingga potensi kekeringan cukup besar serta terdapat pula faktor El Nino meski dampaknya lemah.
“Tidak hanya itu, musim tanam Oktober – Maret mendatang akan segera tiba dan tidak menutup kemungkinan terdapat ancaman terhadap usaha tani padi di Kabupaten Konawe,” tambah Ainul. (a)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki