ZONASULTRA.COM, UNAAHA– Sebanyak 52 desa diduga fiktif kembali menerima dana desa setelah rekening desa diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas isu desa fiktif pada 2019 lalu.
Pembukaan blokir ini tertuang dalam Nota dinas Direktorat Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan direktorat pelaksanaan anggaran Kemenkeu Nomor ND-201/PB.2/2021 tentang penyaluran Dana Desa pada 52 desa di Kabupaten Konawe.
Dalam nota pada poin satu itu dijelaskan, Dirjen Perimbangan Keuangan menyampaikan bahwa DD tahun anggaran 2021 pada 52 desa di Kabupaten Konawe dapat disalurkan setelah pemerintah desa yang bersangkutan dan pemerintah daerah Kabupaten Konawe melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Poin kedua menyebutkan, persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin pertama meliputi Peraturan Bupati mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa. Kedua, Peraturan Desa mengenai APBDes. Ketiga, surat kuasa pemindah bukuan dana desa.
Keempat, perekaman jumlah keluarga Penerima Manfaat pada masing-masing desa pada aplikasi OMSPAN untuk keperluan penyaluran BLT Desa. Kelima, rincian Dana Desa setiap desa untuk keperluan penyaluran DD sebesar delapan persen.
Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa menjelaskan dengan dibukanya blokir rekening dana desa itu, merupakan bukti bahwa persoalan desa fiktif yang selama ini terus dihembuskan pihak-pihak tertentu telah selesai. Ia pun mengaku telah melakukan pertemuan dengan 52 kepala desa yang bersangkutan.
“Nanti transfer dana desa akan langsung masuk ke rekening desa masing-masing. Jadi tidak ada lagi potongan-potongan. Makanya, saya berharap dengan cairnya dana desa itu nantinya bisa membantu persoalan sosial ekonomi masyarakat desa di-52 desa ini,” kata Kery usai melakukan pertemuan di rumah pribadinya, di Kecamatan Pondidaha, Selasa (8/3/2021)
Mantan Ketua DPRD Konawe itu mengingatkan, masalah pemblokiran 52 desa di Konawe hendaknya menjadi pembelajaran. Ia meminta agar Kades di 52 desa bisa tertib administrasi. Jika ada masalah agar segera dikoordinasikan dengan pemerintah diatasnya atau instansi terkait.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Ibu Menteri Keuangan dan terkhusus kepada bapak Presiden. Ini akan sangat membantu perekonomian masyarakat di 52 desa, terlebih ditengah pandemi covid-19,” Ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Keni Yuga Permana menuturkan, dari 279 desa di Konawe ada 52 desa yang sempat bermasalah. Ia berharap, hal tersebut bisa menjadi pembelajaran.
“Dan yang terpenting, selama ini tidak ada pengecualian antara satu desa dengan desa lainnya bagi kami,” ujarnya.
Keni mengingatkan, ada tiga item penting dalam pengelolaan DD. Antara lain, terkait penanganan Covid-19 sebanyak 8 persen, BLT 42 persen dan program padat karya tunai 50 persen. Menurut Keni, Kades harus hati-hati dalam merumuskan program. Cukuplah polemik 52 desa, menjadi pembelajaran berharga.
“Jadi, semua desa kita akan bimbing dan kita bina agar jalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Untuk proses pencairan DD lanjut Keni, syaratnya Pemerintah desa harus menyelesaikan APBDes. Isinya, terkait tiga item yang telah dijelaskan tersebut. Dalam pekan ini, pihaknya akan melakukan verifikasi APBDes dan memperbaiki Perbup terkait.
“Minggu ketiga atau keempat bulan ini, kita upayakan dana desanya cair,” pungkasnya. (*)