ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sedikitnya 585 usaha gadai swasta di Indonesia belum terdaftar dan memiliki izin dari Ototitas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra Muhammad Fredly Nasution mengatakan, berdasarkan aturan POJK-31, setiap orang dapat membuat perusahaan gadai.
Perusahaan pegadaian dapat berbentuk perseroan terbatas dan koperasi dengan kepemilikan asing 0 persen. Jika ingin membuat perusahaan pergadaian setidaknya punya modal Rp500 juta untuk lingkup usaha kabupaten/kota dan minimal Rp2,5M lingkup wilayah usaha provinsi.
Berdasarkan data OJK per April 2018, jumlah pelaku usaha gadai swasta yang terdaftar sebanyak 12 , dan berizin berjumlah 10 entitas. Adapun rincian entitas dimaksud sebagai berikut:
No. | Terdaftar | No. | Berizin |
1. | KSP Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang) | 1. | PT Pegadaian (Jakarta) |
2. | KSU Dana Usaha (Semarang) | 2. | PT HBD Gadai Nusantara (Jakarta) |
3. | PT Mas Agung Sejahtera (Jakarta) | 3. | PT Gadai Pinjam Indonesia (Jakarta) |
4. | PT Surya Pilar Kencana (Jakarta) | 4. | PT Sarana Gadai Prioritas (Jakarta) |
5. | PT Svaraputra Penjuru Vijaya (Tangerang) | 5. | PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri (Kepri) |
6. | PT Pusat Gadai Indonesia (Jakarta) | 6. | PT Sili Gadai Nusantara (Surabaya) |
7. | Solusi Gadai (Jakarta) | 7. | PT Jawa Barrat Gadai (Bekasi) |
8. | PT Persada Arihta Mandiri (Medan) | 8. | PT Pergadaian Dana Sentosa (Yogyakarta) |
9. | CV Soverino Ekasakti (Semarang) | 9. | PT Sahabat Gadai Sejati (Bandung) |
10. | UD Ijab (Semarang) | 10. | PT Jasa Gadai Syariah (Bekasi) |
11. | CV Prima Perkasa (Semarang) | ||
12. | Mitra Kita (Semarang) |
“Selain data diatas semua pergadain belum terdaftar dan belum memiliki izin, sehingga harus tetap dihindari oleh masyarakat,” ungkap Fredly Nasution saat konferensi pers, Senin (16/7/2018) di Kantor Learning Center OJK Sultra.
Khusus diwilayah Sultra sendiri ada empat yang belum memiliki izin. Keemapat pegadaian swasta ini berada di Kabupaten Buton, Kota Baubau dan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Di Buton ada satu nama perusahaanya Unit Cabang Pegadaian lokasinya di Jalan Protokol Lingkar Lingge-lingge, kemudian ada dua di Kota Baubau Jasa Pegadaian Unit Pasar Karya Nugraha beralamat Jalan H. Agus Salim dan Usaha Pegadaian atas nama Muhamad di Jalan Pahlawan. Serta di Kolut ada satu yakni Mandala Titip Gadai di Desa Lahabaru.
(Baca Juga : OJK Sebut Empat Lembaga Gadai di Sultra Tak Berizin)
Padahal dijelaskan Fredly Nasution, keuntungan pelaku usaha pergadaian terdaftar dan berizin di OJK adalah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, terhindar dari permasalahan perizinan/legalitas, memperoleh pendampingan dan pembinaan dari OJK, serta memudahkan dalan menjalin kerjasama dengan pihak lain.
Untuk itu ia juga menyampaikan mekanisme pendaftaran bagi usaha gadai swasta di seluruh Indonesia memiliki batas waktu permohonan pendaftaran, yaitu 29 Juli 2018. Kemudian perlu diingat, bagi pelaku usaha pergadaian yang tidak terdaftar belum memiliki izin usaha akan dilakukan tindakan penertiban melalui otoritas penegak hukum.
“Jadi bagi pelaku usaha pergadaian yang belum mendaftarkan diri di wilayah Sultra, segara daftarkan diri pada Kantor OJK Sultra, tanpa pungutan biaya,” pungkasnya. (B)
Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose