ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kepolisian Resort (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi rutin dan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) tahun 2018 di sejumlah titik di Pulau Wangiwangi, Senin (14/5/2018).
Kapolres Wakatobi AKBP Hadi Winarno menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan ada 110 botol miras berbagai merk, 84 liter arak dan 1.800 liter fermentasi bahan baku arak. Selain barang bukti, lima orang tersangka juga dikenai tindak pidana ringan.
“Mereka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo, Pasal 12 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Wakatobi Nomor 20 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,” kata Kapolres.
Ketua Nahdatul Ulama Kabupaten Wakatobi Muhim, yang juga salah satu tokoh agama di Pulau Wangiwangi menjelaskan, dari hasil tinjauan agama, penyebab yang paling banyak menimbulkan masalah adalah miras.
“Miras itu nenek moyangnya kejahatan, kami dari tokoh agama mendukung upaya kepolisian dalam hal seperti ini, karena ini juga adalah misi kami,” terangnya.
Ketua DPRD Wakatobi Muhammad Ali yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini mengajak masyarakat menyambut bulan suci Ramadan dengan riang gembira serta memperbanyak amal ibadah.
“Mari kita sambut bulan penuh berkah ini dengan memperbanyak amal. Tidak sedikit tindak kejahatan terjadi berawal dari barang haram miras. Dengan harapan, masyarakat Wakatobi dapat melatih diri menghindari segala bentuk hal buruk,” ucapnya. (B)