ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan akan mencabut izin tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di bulan Ramadhan.
Kasi Pembinaan Usaha Pasar dan Distribusi Perdagangan (PUPDP) Disperindag Konut Slamet Sukarno mengatakan, tindakan tersebut sebagai upaya menciptakan kondisi lingkungan yang aman, nyaman, dan tentram selama menjalankan ibadah puasa.
“Tak ada toleransi bagi yang membuka THM selama bulan suci Ramadhan. Jika didapat langsung kami cabut izin rekomendasinya dan tutup tempat usahanya,” tegas Slamet Sukarno, Rabu (16/5/2018).
Kepala DMPTSP Konut Alisya mengungkapkan, tak hanya THM saja, peredaran minuman keras (miras) jenis apa saja baik yang legal maupun ilegal juga diharamkan beredar selama bulan Ramadhan.
Dijelaskan, penertiban THM dan miras menjadi sasaran utama untuk mencegah tindakan kriminal selama Ramadhan. Sehingga, Konut bisa mewujudkan suasana islami yang bebas dari perbuatan-perbuatan negatif.
“Pegusaha THM atau miras yang melanggar langsung kami tutup usahanya dan tarik izinnya sehingga tidak bisa lagi beraktivitas,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan kegiatan, jajaran Disperindag dan DPMPTSP Konut segera membentuk tim investigasi yang selanjutnya melakukan penyisiran dan pemantauan THM dan pedagang miras di wilayah itu. Dua instnasi itu juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan jika ada THM atau pejual miras yang beraktivitas selama bulan Ramadhan. (B)