DLH Konut Sebut PT Daka Group Bandel

Ilustrasi tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara menyebut PT Daka Group bandel. Pasalnya, surat teguran keras yang ditandatangan oleh Bupati Ruksamin yang dilayangkan ke perusahaan nikel untuk segera melengkapi dokumen perizinannya yang salah satunya soal izin lingkungan.

Namun perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, tapi tak diindahkan.

Sikap bandel PT Daka Group itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut, Ibnu Hendro P

Menurut Ibnu, pada tahun 2017 lalu instansinya pernah melakukan inspeksi gabungan dengan dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas perhubungan. Dalam kegiatan tersebut, PT Daka Group dipasangkan garis police line karena tidak tidak mampu menunjukan dokumen izin yang salah satunya izin lingkungan.

“PT Daka ini benar-benar bandel, jelas-jelas kemarin (2017) tim gabungan turun police line PT Daka tapi akhirnya dibuka juga. Bayangkan sudah di police line, mereka buka kembali,” ujar Ibnu Hendro. P dengan nada kesal, Rabu (16/5/2018).

(Baca Juga : Tanah Kupasan PT Daka Group di Konut Mengancam Pemukiman Warga Boedingi)

“Sebenarnya ini sudah masuk ranah pidana karena membuka police line, tapi kami DLH bicara hanya di penegakan aturan saja,” katanya.

Ibnu menambahkan, sejak PT Daka Group melakukan penambangan nikel di Desa Boedingi hingga sekarang diketahui belum mengantongi izin lingkungan.

“Arsip sekarang tidak ada izin lingkungannya PT Daka, kami sudah berikan teguran keras tapi tidak di indahkan. Kalau sudah begini kami akan laporkan ke Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kalau lingkungan hidup jelas kami punya kewenangan, tapi tim kemarin police line PT Daka dibuka juga,” geram Ibnu.

Hingga berita ini dinaikkan, awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak PT Daka Group. Perwakilan perusahaan yang dihubungi melalui pesan WhatsApp namun tidak dibalas. (A)

 


Reporter : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini