ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Konawe Putra Propertindo (KPP) menegaskan telah mengalihkan hak pengelolaan kawasan mega industri di Morosi, Kabupaten Konawe kepada PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Pengalihan itu dibuktikan dengan adanya transaksi jual beli tanah yang sebelumnya dikuasai PT KPP.
Penegasan itu ada dalam surat pernyataan yang ditandatangani Direktur Utama PT KPP Huang Zuo Chao yang diteken 14 Mei 2018. Surat pernyataan itu dibuat untuk semua pihak yang berkepentingan dan saat ini sudah diterima PT VDNI.
Huang mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu seseorang bernama Leo Chandra Edward mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pihak yang mengatasnamakan perseroan (PT KPP) untuk membahas terkait transaksi jual beli tanah antara PT KPP dan PT VDNI. Padahal Leo bukanlah anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan bukan bagian dari manajemen PT KPP.
“Perlu kami tegaskan bahwa Tomi maupun Leo Chandra Edward tidak memiliki hak untuk menolak transaksi jual beli tanah karena perseroan (termasuk komisaris utama) telah memberikan persetujuan, menerima dan mengakui transaksi jual beli tanah ini,” kata Huang dalam pernyataannya.
Olehnya, warga/masyarakat setempat dan para pejabat pemerintah dari instansi terkait agar tidak mempercayai dan termanipulasi oleh hal-hal yang diduga ditawarkan Leo. Tindakan-tindakan yang diduga dilakukan Leo selama ini dianggap mengancam dan merugikan kepentingan PT KPP.
General Manager (GM) PT VDNI Rudy Rusmadi mengatakan bahwa antara PT VDNI dan PT KPP telah terjalin hubungan korporasi yang sangat baik.
Pengelola kawasan mega industri Konawe yang ditunjuk VDNI kini adalah PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park (VDNIP) seluas 2.200 hektar (Ha) (dari 5.500 ha yang merupakan kawasan strategis nasional).
(Berita Terkait : Soal Pemblokiran Jalan di Morosi, Ini Penjelasan PT VDNI)
Bukti dari dukungan dari KPP adalah telah dilakukannya transaksi penjualan dan pengalihan hak atas sejumlah tanah dari KPP kepada VDNIP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut ditandatangani oleh perwakilan hukum yang sah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam anggaran dasar masing-masing perusahaan serta dilindungi oleh Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Saat ini ada oknum-oknum yang berbicara/bertindak dengan mengatasnamakan PT KPP atau seolah-olah sebagai “pemegang saham/kuasa/komisaris” yang diindikasikan berusaha untuk menimbulkan kekacauan dan fitnah di masyarakat wilayah masing-masing kecamatan, seperti yang terjadi pada saat pemblokiran jalan tambang (pekan lalu),” ujar Rudi yang juga menunjukkan surat pernyataan dari PT KPP melalui pers rilis yang diterima zonasultra.id, Kamis (17/5/2018) malam.
PT KPP merupakan perusahaan yang awalnya mempunyai kuasa untuk membebaskan sejumlah lahan di Morosi sebagai kawasan mega industri Konawe. Beberapa tahun ke belakang sejumlah lahan warga Morosi dibeli oleh PT KPP.
Sementara tudingan-tudingan, Leo Chandra Edward belum dapat dikonfirmasi dan tidak ada kontak yang dapat dihubungi. Sempat beredar informasi Leo akan segera memberikan keterangan pers lewat pengacaranya, namun belum dilakukan. (B)