Mediasi Gagal, Gugatan RossY lanjut ke Meja Hijau

Roslina Rahim - Yasin Mazadu
Roslina Rahim - Yasin Mazadu

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Mediasi gugatan perdata yang diajukan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina Rahim-La Ode Yasin (RossY) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (22/5/2018), sekitar pukul 12.00 Wita.

Dalam perkara ini, Salah seorang Hakim PN Baubau, Achmad Wahyu Utomo yang ditunjuk sebagai mediator gagal mendamaikan kedua belah pihak penggugat dan tergugat.

Humas PN Baubau, Haeruddin Tomu membenarkan hal tersebut. Kata dia, gagalnya upaya damai itu kemudian membuat perkara tersebut terpaksa dilanjutkan ditahap persidangan.

“Iyah betul dek, mediasinya gagal. Jadi lanjut dengan sidang pembacaan gugatan,” ungkapnya.

(Berita Terkait : Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra Digugat, Paslon RossY Minta Ganti Rugi)

Sementara itu, Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran mengatakan Mediasi tidak mencapai kata sepakat karena pihak tergugat tidak dapat memenuhi syarat permintaan penggugat.

“Penggugat menawarkan syarat dan permintaan yang tidak mungkin dipenuhi oleh kami tergugat. Olehnya itu kami para tergugat diwakili kuasa hukumnya sepakat untuk menolak,” ungkapnya.

Sebelumnya Kuasa hukum Paslon RossY, Muhammad Taufan Ahmad mengatakan ada beberapa poin yang menjadi tuntutan RossY terhadap para tergugat. Salah satunya adalah meminta ganti rugi kepada para tergugat masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Baubau (tergugat I), Nursalam (tergugat II), Nurman Dani (tergugat III), Ketua Bawaslu Sultra (tergugat IV), dan Ketua Bawaslu RI (tergugat V).

“Secara materil pihak RossY menuntut ganti rugi kurang lebih Rp50 juta dan imateril miliaran. Permintaan lain juga, Penggugat meminta semua tergugat menyampaikan permohonan maaf kepada penggugat secara tertulis di media massa. ,” jelas Muhammad Taufan

Dikatakan, tuntutan tersebut dilakukan mengingat para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan RossY. Kerugian paling besar terjadi ketika Bawaslu Baubau membatalkan RossY dalam gugatan Nursalam-Nurman Dani (Kaisar) beberapa bulan lalu.

Untuk diketahui, mediasi yang dilaksanakan sekitar pukul 12.00 wita itu, para tergugat hadir diwakili Kuasa Hukum kecuali Panwaslu Baubau dihadiri langsung oleh ketuanya.

Rencananya sidang dengan agenda pembacaan meteri gugatan itu akan kembali digelar tanggal 5 Juni 2018, dengan ketua majelis hakim Sidang yang dipimpin Hika Deriyansi Asril Putra didampingi hakim anggota masing-masing, Muhajir dan Muhammad Abdul Hakim Pasaribu. (B)

 


Reporter : CR3
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini