THR ASN, TNI, Polri Dibayarkan Sebelum 8 Juni 2018

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktoral Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Ririn Kadariyah
Ririn Kadariyah

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Repubiik Indonesia (Polri). Pada Juni 2018, tunjangan hari raya (THR) mulai akan dibayarkan.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara Ririn Kadariyah mengatakan, pembayaran THR dilaksanakan sebelum 8 Juni 2018. Tunjangan ini ditujukan untuk membantu penerimanya dalam memenuhi kebutuhan menghadapi Hari Raya Idul Fitri.

Adapun komponen besaran pembayaran THR 2018 untuk aparatur pemerintah sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

“Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada aparatur pemerintah sebesar gaji pokok tanpa tunjangan,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor DJPb Sultra, Kamis (24/5/2018).

Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja (satker) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dapat dimulai pada akhir Mei 2018. Sehingga, seluruh pembayaran THR 2018 dapat selesai dilaksanakan sebelum cuti bersama dan lebaran.

Ririn pun telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah kota dan kabupaten mengenai arahan lebih lanjut dan waktu pelaksanaan pembayaran THR agar bisa dilakukan secara bersamaan.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya penambahan komponen pemberian THR oleh pemerintah dapat mendorong kinerja ASN, TNI, dan Polri untuk meningkatkan motivasi dalam bekerja.

Alokasi anggaran untuk pembayaran gaji, pensiun, tunjangan ke-13, dan tunjangan hari raya (THR) bersumber dari dana APBN 2018 yang telah melalui proses pembahasan dan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Selain itu, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13. (B)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini