ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Badan Peneglola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Isma menegaskan, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan dicairkan pada 4 Juni 2018.
Dijelaskannya, jika pencairan THR ASN akan dilaksanakan setelah seluruh SKPD menyetor Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Dan itu wajib disetor paling lambat 4 Juni 2018, agar THR bisa cair cepat. Walau pun KPPN buka pelayanan sampai 8 Juni 2018, tapi tanggal 4 sudah harus disetor,” tegasnya, Kamis (31/5/2018).
Isma yang juga Pj Sekda Sultra ini menjelaskan, sesuai nomenklatur THR merupakan gaji 14 yang sudah berganti nama.
(Baca Juga : THR ASN, TNI, Polri Dibayarkan Sebelum 8 Juni 2018)
“Untuk tahun ini THR dan gaji 13 itu dananya sekitar Rp 40 milliar, semenjak ada guru. Dulu kan belum ada, jadi hanya Rp 20 milliar, jadi dua kali lipat tahun ini,” bebernya.
Terkait dengan THR pegawai honorer, Isma mengaku jika tak ada THR bagi pegawai honorer. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian.
“Tidak ada THR untuk honorer, itu isi surat edaran. Kalau gaji 13 direncakan akan cair pada bulan Juli 2018 mendatang,” tutupnya. (A)