1.516 Personel TNI Dilibatkan Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Komandan Korem (Danrem) 143/Ho Kolonel Arm Dedi Nurhadiman
Kolonel Arm Dedi Nurhadiman

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komando Resort Militer (Korem) 143/Ho melibatkan 1.516 personelnya untuk membantu pengamanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 27 Juni 2018 di dua kabupaten, satu kota dan pemilihan gubernur.

Komandan Korem (Danrem) 143/Ho Kolonel Arm Dedi Nurhadiman mengatakan, pihaknya sudah mengarahkan seluruh Kodim untuk standby, termasuk pasukan cadangan batalion 725 Woroagi untuk pengamanan di Kolaka dan Baubau.

“Kita sudah organisir, sesuai arahan dari Kodam, kita libatkan 1.516 orang seluruh Sulawesi Tenggara (Sultra) terdiri dari dua kota dan 16 kabupaten. Di mana dua pemilukada bupati, satu pemilukada wali kota, kemudian secara keseluruhan keterlibatan dalam rangka pemilihan gubernur,” kata Dedi ditemui di Markas Komando (Mako) Korem 143/Ho, Jumat (1/6/2018).

Sementara untuk pengamanan pada hari pemilihan, pihaknya akan menyesuaikan dengan pihak kepolisian. Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk terus menjaga sinergitas, baik antara sesama anggota maupun komponen lainnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan, agar anggota TNI yang bertugas tidak boleh bersentuhan dengan pemilukada dan harus bisa menempatkan diri di tengah-tengah.

(Baca Juga : 3 Ribu Polisi Dibantu Seribu Personil TNI Bertugas di TPS Pilkada 2018)

“Saya sudah sampaikan dan tekankan kepada seluruh anggota saat kunjungan safari Ramadan, kemudian jam komandan, bahwa seluruh anggota pada saat pesta demokrasi harus tetap pada jalur netralitas dan menjaga nama baik TNI khususnya TNI AD,” tuturnya.

Mantan Komandan Pusat Pendidikan Intelejen (Danpusdik Intel) Kodiklat TNI AD Bogor ini menegaskan, akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat politik praktis. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan prosedur yang berlaku di TNI AD.

“Sanksi sudah pasti, karena sudah dingatkan. Itu oknum kalau masih terjadi kita akan tindak tegas sesuai dengan prosedur. Sanksinya bisa berupa hukuman disiplin, penurunan pangkat, penurunan pendidikan, dan lebih berat sampai pemecatan,” tutupnya. (A)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini