Tiga Parpol di Buton Belum Serahkan Mandat Operator Silon

Tiga Parpol di Buton Belum Serahkan Mandat Operator Silon
RAPAT - Ketua KPUD Buton Burhan, bersama 16 pimpinan Partai politik se Kabupaten Buton. Saat rapat terkait sosialisasi pencalonan anggota DPRD pemilu 2019 mendatang. (Nanang/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Dari 16 Partai Politik (Parpol) di kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2019 nanti, tiga diantaranya sampai saat ini belum memberikan mandatnya kepada operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.

Hal itu diungkapkan Ketua KPUD Buton Burhan dalam sosialisasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Pemilu nanti. Kegiatan itu dihadiri oleh pimpinan Parpol se Kabupaten Buton, di kantor KPUD setempat, Senin (4/6/2018).

Kata dia, salah satu syarat yang wajib dipenuhi setiap Parpol untuk dapat mengikutkan Calon Legislatif (Caleg) usulannya dalam Pemilu nanti adalah, wajib menyerahkan mandatnya kepada operator untuk menjalankan aplikasi Silon.

“Seharusnya, mulai hari ini para Parpol sudah mendapatkan nama operator dan paspor Silon masing-masing,” kata Burhan.

Dia menyebutkan, tiga Parpol yang belem menyerahkan mandat itu adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Garuda. Padahal, sesuai aturan KPU, batas waktu menyerahan surat mandat itu sampai dengan pukul 16.00 Wita, hari ini.

(Baca Juga : Pendaftaran Caleg Dimulai Juli, Parpol Diimbau Rampungkan Penjaringan)

Walau begitu, pihaknya masih memberi toleransi kepada tiga Parpol itu untuk segera memasukan surat mendatnya hingga tanggal 17 Juli mendatang, bersamaan dengan masa akhir pengajuan Bakal Calon (Balon) legislatif.

Dia juga menjelaskan, penyerahan mandat itu harus dilengkapi dengan identitas operator yang bersangkuta. Misalnya, nomor ponsel yang aktif, pas foton, foto copy KTA partai dan KTP.

Jika para Parpol itu tidak menyerahkan mandatnya hingga batas waktu yang ditentukan, maka mereka (Parpol) tidak bisa mengajukan nama-nama Pasangan Calon (Paslon) untuk bertarung pada Pemilu 2019 nanti. (C)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini