ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang merugikan negara sekitar Rp735 juta.
Dari sejumlah saksi yang telah memenuhi panggilan jaksa, salah satu diantaranya anggota DPRD Konawe, Hj. Husnia Nuhung Makati. Pemanggilan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu atas pengakuan salah satu tersangka yang membeberkan jika sebagian aliran dana pengadaan bibit ikan mengalir kepada Ketua Komisi III DPRD itu.
Kepala Kejari Konawe Saiful Bachri Siregar membenarkan pemeriksaan anggota DPRD tersebut. Dijelaskan, setelah pihaknya menetapkan para tersangka, jaksa lalu memintai keterangan kepada tersangka mengenai aliran dana tersebut. Dan disebutkan jika ada anggaran yang mengalir pada anggota DPRD.
“Atas dasar kesaksian salah satu tersangka, kita langsung melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi perihal kasus ini,” terangnya, Selasa (5/6/2018) malam.
(Berita Terkait : Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bibit Ikan di Konawe Jadi 3 Orang)
Namun sayangnya, Kajari enggan membeberkan secara rinci perihal pemeriksaan anggota DPRD tersebut. Dengan alasan kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan.
“Mengenai apakah ada potensi bertambahnya tersangka dalam kasus ini tergantung dari hasil penyidikan selanjutnya, dan kita tunggu saja hasilnya ke depan biarkan jaksa bekerja dulu, dan kalau ada perkembangan pasti kita infokan,” tuturnya
Sebelumnya, Kejari Konawe telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengadaan bibit ikan di DKP Konawe tahun anggaran 2015 lalu. Ketiga tersangka yakni Kusdiana selaku Kepala Bidang Pengadaan Bibit dan Tangkap DKP, Joko Rusianto selaku mantan Kadis DKP yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bupati, dan Mukmin selaku bendahara. (B)