ZONASULTRA.COM, WAKATOBI – Setelah Badalan, dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal diproses Pengganti Antar Waktu (PAW) nya.
Kedua orang itu masing-masing adalah wakil ketua DPRD, Hamiruddin dan anggota DPRD, Sukardi Ruda.
Hal itu ditegaskan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Wakatobi, Suwandi Andi.
“Akan segera di proses tiga orang anggota DPRD Wakatobi, yang telah dianggap keluar dari PAN untuk di PAW,”tegasnya saat dikonfirmasi Kamis 21 Juni 2018.
Suwandi menjelaskan, ketiga anggota DPRD itu telah keluar dari partai PAN dan bergabung ke Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Wakatobi yang di pimpin oleh Arhawi, sekaligus Bupati Wakatobi.
“Memang secara kelembagaan baru Badalan yang resmi menyatakan sikap mundur secara resmi dari PAN,”jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini Hamiruddin dan Sukardi belum melakukan konfirmasi namun secara kelembagaan, PAN telah menganggap mereka keluar dengan sendirinya dari partai berlambang matahari itu.
(Baca Juga : Gabung ke Golkar, Anggota DPRD Wakatobi Mundur Dari PAN)
“Menurut kami mereka bertiga sudah keluar dari PAN. Sehingga kami bakal segera mempersiapkan PAW nya,”tambahnya.
Mengenai proses PAW, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Wakatobi, menyebutkan proses PAW memiliki mekanisme, serta aturan perundang undangan yang harus terpenuhi.
“Apabila mekanisme dan aturan perundang-undangan sudah terpenuhi kita siap memfasilitasi, untuk di lakukan PAW,”ucapnya. (B)