ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Hal ini tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) nomor 15 Tahun 2018 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 Sebagai Hari Libur Nasional yang ditetapkan hari ini, Senin (25/6/2018).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” bunyi Keppres tersebut.
Hal ini menimbang bahwa penetapan hari Iibur nasional dalam rangka Pilkada
serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi juga telah mengeluarkan surat edaran libur kepada para bupati dan walikota di se-Sultra yang berisi menetapkan hari libur pada 27 Juni.
Sedangkan untuk satuan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas sepeeti rumah sakit, puskesmas, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur atau hari yang diliburkan sebagaimana tersebut di atas. (B)