ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kabar bahwa calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah beredar di media sosial. Beberapa pengguna akun di salah satu group facebook menyebutkan bahwa Asrun telah mendapat SP3 dan akan segera pulang ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seperti pemilik akun facebook Andi Firna Ainah yang menuliskan “Info terkini: Alhamdulillah dapat berita A1 dan dapat dipercaya dari salah satu pejabat Sultra yg menemui Pak Asrun di Jakarta bahwa besok hari senin tanggal 25 Juni Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Pak Asrun akan diajukan untuk ditanda tangani. Jika SP3 tsb besok ditandatangani maka sesegerah mungkin Pak Asrun pulang ke Kendari UNTUK MASYARAKAT SULAWESI TENGGARA”
Pemilik akun Jingga Tar juga menyebutkan “Sdh keluar Sp3 Pak Asrun dan akan datang di Kendari tgl 26. Mari Bersatu No.2”
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak Zonasultra Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan hal tersebut tidak benar.
“Informasi tentang SP3 jelas tidak benar, karena UU mengatur tegas KPK tidak dapat menerbitkan SP3,” ujar Febri, Senin (25/6/2018) malam.
Lanjut Febri, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan.
“Kasus tersebut masih berjalan. Para tersangka sedang dalam proses penahanan oleh KPK,” jelasnya.
Seperti diketahui bahwa Asrun dan anaknya selaku Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) telah menjadi tersangka suap terkait proyek di pemerintah Kota Kendari dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Bahkan dalam dakwaan Hasmun keduanya disebut menerima suap senilai Rp.6,7 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menduga penyuapan untuk melicinkan proyek-proyek yang ada di Kota Kendari. Hasmun sendiri masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara untuk tersangka Asrun, ADP serta satu tersangka lagi yakni mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih masih dalam proses penyidikan.
“Tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan,” pungkas mantan aktifis anti korupsi ini. (A)