Korupsi, Wakil Ketua DPRD Muna Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna La Ode Abdul Sofyan
La Ode Abdul Sofyan

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Wakil Ketua DPRD Muna yang juga Politukus Partai Gerindra Muhammad Arwin Kadaka dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Kendari, Senin (25/6/2018) malam hari.

Hal itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna La Ode Abdul Sofyan saat dihubungi lewat WhastApp, Rabu (27/6/2018). Kata dia, sidang putusan kasus cetak sawah dengan terdakwa Muhammad Arwin Kadaka digelar pada malam hari di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Terdakwa Arwin Kadaka (Wakil Ketua DPRD Muna) divonis 2 tahun 6 bulan pidana penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 1.419.811.450 subsider 6 bulan pidana penjara. Hartanya akan disita jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti,” kata La Ode Abdul Sofyan, Senin (27/6/2018).

(Baca Juga : Sidang Kasus Korupsi Wakil Ketua DPRD Muna Diputuskan Minggu Ini)

Sofyan menambahkan, sebelumnya JPU membebankan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana penjara serta uang pengganti sebesar Rp 1.569.811.450 miliar, subsider 1 tahun pidana penjara. Namun, dalam sidang vonis ini, Pengadilan Tipikor Kendari terpidana kasus korupsi cetak sawah ini, hanya didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan pidana penjara serta uang pengganti Rp 1.419.811.450 subsider 6 bulan pidana penjara.

“Putusan vonis ini, kita (Kejari Muna) akan sampaikan dulu sama pimpinan kami. Apakah kita akan lakukan banding atau tidak, nanti pimpinanlah yang putuskan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna, Arwin Kadaka.

Politisi partai gerindra ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial berupa kegiatan perluasan area tanaman pangan (cetak sawah) dalam program penyediaan dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian tahun anggaran 2012.

Luas area yang masuk dalam program ini 770 hektar dengan dana fantastis mencapai Rp 7,7 miliar. Jenis pekerjaannya berupa land leveling (perataan tanah,) land cearing (pembukaan lahan), serta pemanfaatan tanah dan saprotan.

(Baca Juga : Terkait Kasus Korupsi, Wakil Ketua DPRD Muna Dituntut Tujuh Tahun Penjara)

Namun dalam pelaksanaannya, tersangka hanya memakai anggaran sebanyak Rp 6,7 miliar. Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, ada kerugian negara dalam proyek ini yang ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar yang artinya, ada beberapa lahan yang tidak dikerjakan.

“Saat itu tersangka Arwin Kadaka belum menjadi anggota DPRD. Dia masih menjabat sabagai Kepala Sub Bagian di Dinas Pertanian Kabupaten Muna,” ucap Sunarto di Polda Sultra, Selasa (17/10/2017) sore.

Selain Arwin, ada lagi tersangka lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Kadis Pertanian Muna Alimudin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lapademu sebagai teknisi dinas dinas pertanian , dan Sipa sebagai pengganti PPK yang sebelumnya dijabat oleh Alimuddin.

“Dari tiga tersangka lainnya, berkasnya ada yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara yang lain masih menunggu perampungan berkas,” jelas Sunarto. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini