Breaking News: MK Putuskan Pilkada Muna PSU di 3 TPS

Breaking News: MK Putuskan Pilkada Muna PSU di 3 TPS
Saat Video Confrence di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan perselisihan hasil Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Muna 2015. Keputusan itu dibacakan di Gedung MK, Kamis (25/2/2016) pukul 10.40 Wib.

Breaking News: MK Putuskan Pilkada Muna PSU di 3 TPS
Saat Video Confrence di Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO). (Taslim/ZONASULTRA.COM)

Dalam keputusan MK yang dibacakan oleh Wahiduddin Adams dan Suhartoyo diputuskan bahwa MK mengabulkan sebagian gugatan pemohon Rusman Emba-Malik Ditu atau RUMAH KITA.

MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 4 Kelurahan Raha 1, TPS 4 Kelurahan Wamponiki, dan di TPS 1 Desa Marobo.

Untuk diketahui pemohon dalam Pilkada Muna adalah Pasangan calon Rusman-Malik. Sedangkan pihak termohon adalah KPU Muna.

Dalam perhitungan KPU, pilkada Muna dimenangkan oleh pasangan calon dr. Baharuddin – La Pili dengan keunggulan 33 suara. Dengan demikian kemenangan dr. Baharuddin-La Pili batal dengan sendirinya.

 

Penulis : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Rustam

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini