Hasmun Hamzah Akui Permintaan Fee 7 Persen di Akhir Penyelesaian Proyek

Hasmun Hamzah Akui Permintaan Fee 7 Persen di Akhir Penyelesaian Proyek
PEMERIKSAAN - Hasmun Hamzah mengaku permintaan fee 7 persen di akhir penyelesaian proyek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2028). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah mengaku permintaan fee 7 persen di akhir penyelesaian proyek. Perusahaan tersebut adalah pemenang dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan gedung Kantor DPRD Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan tambat labuh zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017.

Hasmun menuturkan bahwa sebelumnya saat mendapatkan dua proyek di Pemerintah Kota Kendari tidak pernah membicarakan komitmen fee. Namun saat pekerjaan proyek hampir selesai, Hasmun didatangi Fatmawati Faqih dan meminta sejumlah fee dari nilai proyek yang dikerjakan.

(Baca Juga : Berkas Rampung, ADP Minta Maaf pada Masyarakat Sultra)

“Dan disitu baru disampaikan baru ada fee sebesar 7 persen per paket Pak, untuk proyek tambat labuh dan DPRD,” terang Hasmun saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2028).

Hasmun pun menyetujui permintaan mantan Kepala BPKAD Kota Kendari ini dengan memberikan masing-masing Rp2 miliar untuk kedua proyek tersebut. Adapun nilai proyek tersebut sebesar Rp49,2 miliar untuk pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari dan Rp19,9 miliar untuk pembangunan Tambat Labuh.

“Saya realisasikan sekitar bulan Juni Rp2 miliar di Jakarta dan Agustus Rp2 miliar di rumah Ibu Faqih,” tutur Hasmun.

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti untuk apa uang tersebut. Yang jelas Fatmawati yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun hanya mengatakan ada kebutuhan.

Sementara uang sebesar Rp2,8 miliar menurut Hasmun adalah uang pinjaman untuk ADP dan berbeda dari fee 7 persen proyek tadi.

Seperti diketahui bahwa Hasmun telah didakwa menyuap Asrun, ADP dan Fatmawati Faqih hingga total Rp6,7 miliar untuk memuluskan proyek di Pemkot Kendari. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini