ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tahapan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019, baik DRPD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI telah dimulai sejak dua hari yang lalu. Partai politik (parpol) sudah bisa mengajukan daftar calon hingga 17 Juli nanti.
Selanjutnya, calon-calon yang telah didaftarkan akan diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum ditetapkan sebagai caleg.
Ketua DPD I Golkar Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Bae menjamin bahwa Golkar tidak akan mecalonkan eks narapidana (napi) korupsi sesuai ketentuan PKPU nomor 20 tahun 2018. Selain eks napi korupsi, parpol juga harus memastikan bacaleg bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.
(Baca Juga : Parpol Dilarang Calonkan Mantan Napi Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Anak dan Korupsi)
“Kalau untuk Sulawesi Tenggara saya menjamin tidak akan ada. Tidak akan kami calonkan mantan napi tiga komponen tadi,” tegas Ridwan saat dikonfirmasi,Jumat (6/7/2018).
Ia mengatakan bahwa sebelum mencalonkan, partai berlambang pohon beringin ini telah melakukan seleksi terlebih dahulu.
“Sebelum ada PKPU 20 juga kami sudah mengantisipasi hal tersebut. Caleg Golkar bersih dari itu,” tutur mantan Bupati Muna dua periode ini.
(Baca Juga : Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Lolos Tidaknya KPU yang Tentukan)
Ridwan yang saat ini menjadi anggota Komisi V DPR RIn akan mencalonkan diri kembali sebagai caleg DPR RI periode 2019-2024.
Untuk diketahui bahwa dalam PKPU 20 pasal (4) ayat (3) berbunyi: Dalam seleksi bakal secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi. (A)