Ini Dia Perolehan Suara Dokter Vs Rusman di Tiga TPS “Keramat”

Ini Dia Perolehan Suara Dokter Vs Rusman di Tiga TPS "Keramat"
(Dokter Pilihanku) – (Rumah Kita)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (24/2/2014), dengan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan.

Ini Dia Perolehan Suara Dokter Vs Rusman di Tiga TPS "Keramat"
(Rumah Kita) – (Dokter Pilihanku)

Tiga TPS “keramat” ini terdiri dari dua TPS di Kecamatan Katobu, masing-masing TPS 4 Kelurahan Raha I dan TPS 4 Kelurahan Wamponiki. Sisanya, TPS 1 Desa Marobo, Kecamatan Marobo. Sesuai putusan MK, PSU akan digelar paling lambat 30 hari setelah putusan.

Hasil rekapitulasi perhitungan suara pada pilkada 9 Desember lalu yang dilansir KPU melalui situs resminya, tiga TPS ini seluruhnya dimenangkan oleh pasangan Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku). Di TPS 4 Kelurahan Raha I, pasangan nomor urut tiga ini meraih 186 suara sedangkan pasangan Rusman Emba-Malik Ditu (Rumah Kita) hanya meraih 170 suara. Sedangkan pasangan Arwaha-Samuna hanya meraih 9 suara.

Di TPS ini, daftar pemilih tetap (DPT) dan pemilih tambahan sebanyak 553 pemilih, yang terdiri  dari pemilih laki-laki sebanyak 262 orang dan pemilih perempuan sebanyak 291 orang. Satu suara dinyatakan tidak sah. Total yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 366 orang. Dengan kata lain, tingkat partisipasi pemilih mencapai 66,18 persen.

Pada TPS 4 Kelurahan Wamponiki, pasangan Dokter Pilihanku kembali unggul dengan meraih 120 suara, sedangkan lawan beratnya, pasangan Rusman-Malik, hanya meraih 107 suara. Pasangan Arwaha-Samuna memperoleh 10 suara. Suara tidak sah sebanyak satu suara. Sehingga total suara sebanyak 238.

DPT dan pemilih tambahan berjumlah 649 orang, dengan rincian 289 pemilih laki-laki dan 360 pemilih perempuan. Berdasarkan form C1, terdapat keganjilan perhitungan, dimana total pemilih yang menggunakan hak pilihnya tercatat 250 orang, sehingga terjadi selisih sebanyak 12 suara jika dibandingkan dengan total suara sah dan tidak sah sebanyak 238.

Adapun TPS 1 Kelurahan Marobo, Kecamatan Marobo, pasangan Dokter Pilihanku juga unggul dengan meraih 199 suara, pasangan Rusman-Malik 101 suara, dan pasangan Arwaha-Samuna sebanyak 12 suara. Satu suara dinyatakan tidak sah. Dengan demikian, total suara sebanyak 313 suara.

DPT dan pemilih tambahan berjumlah 687 orang, terdiri dari 344 pemilih laki-laki dan 343 pemilih perempuan. Tingkat partisipasi pemilih mencapai 46,30 persen.

Tiga TPS ini akan menjadi pertarungan “hidup mati” antara pasangan Rusman-Malik melawan Baharuddin-La Pili. Hasil PSU ini akan menentukan siapa yang akan memenangkan pilkada di Kabupaten Muna.

 

Penulis : Ilham Surahmin
Editor  : Rustam

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini