Ini 22 Daftar Investasi Ilegal yang Wajib Dihindari

Plt Kepala OJK Sultra Muh Fredly Nasution
Muh Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan 22 daftar investasi ilegal yang masuk ke Indonesia hingga Juli 2018.

Plt Kepala OJK Sultra Muhammad Freadly Nasution mengatakan, 22 investasi ilegal ini tidak terdaftar dan tidak berada dibawah pengawan OJK. Sehingga warga dihimbau untuk tidak percaya dan ikut ke dalamnya.

Berikut ini daftar 22 investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan yang ditambahkan oleh OJK per Juli 2018:

1. Agen Kuota Exclusive (MLM tanpa izin)
2. PT Data Network Indonesia (MLM tanpa izin)
3. KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
4. PT Citra Travellindo Jaya/ Java Travel (MLM ilegal) 5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
6. UFS Atomy (MLM tanpa izin)
7. Powerful Network Building/ Prakarsa Niaga Bersama/ PNB (MLM tanya zin)
8. Cavallo Coin (Cryptocurrency)
9. Voltroon (Cryptocurrency)
10. Bitwincoin (Cryptocurrency)
11. Java Coin (Cryptocurrency)
12. WX Coin (Cryptocurrency)
13. Cryptolabs (Cryptocurrency)
14. Unosystem (Investasi uang)
15. PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)
16. PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)
17. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanya izin)
18. PT Arafah Tamasya Mulia ( Travel Umrah)
19. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Synergy World/ Eco Racing (MLM tanpa izin)
20. PT Duta Bisnis School/ PT Duta Future International (MLM tanya izin)
21. PT Bes Maestro Waralaba/ Klik&Share (MLM tanpa izin)
22. Gainmax Capital Limited (Forex Trading)

Disetiap kesempatan Fredly Nasution menjelaskan umumnya salah satu ciri-ciri investasi bodong adalah adanya tawaran atau iming-iming investasi yang menjanjikan untung berlipat dengan bunga tinggi setiap bulannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada jika ada penawaran-penawaran hadiah dengan memenuhi persyaratan tertentu atau menghubungi nomor-nomor tertentu. Karena praktek-praktek tersebut sudah banyak memakan korban,” ungkap Fredly.

Masyarakat diharapkan kritis terhadap investasi palsu dengan memperhatikan prinsip dua L yakni Legal dan Logis. Legal yakni secara aspek hukum dengan perizinan yang jelas dan siapa yang mengeluarkan izin tersebut dan diperhatikan juga masa izin perusahaannya. Kemudian secara logis investasi yang ditawarkan masuk akal atau tidak.

Fredly juga menjelaskan, investasi bodong tersebut bisa berupa investasi uang, komoditi dan juga pembayaran uang dengan jumlah tertentu serta kredit konsumen dilunaskan.

“Masyarakat tidak boleh gampang tergiur atau terbujuk dengan iming-iming yang menjanjikan hasil besar,” ucapnya.

Kepala Kantor Perwakilan IDX Kendari Epha Karunia Titasari mengungkapkan, ada empat poin penting agar terhindar dari penipuan investasi yaitu:

1. Waspada dengan penawaran investasi dengan janji-janji palsu (misalnya pasti untung tinggi dalam jangka pendek).

2. Waspada penawaran investasi yang memaksa atau dengan bujuk rayu (biasanya dengan mengaburkan produk investasinya).

3. Waspada modus investasi dengan replikasi (misalnya investasi berkedok MLM) dan penguncian Dana (misalnya uang tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu).

4. Waspada penawaran investasi dari perusahaan yang tidak jelas cek izin ke OJK, karena hanya OJK yang berhak mengeluarkan izin.

“Iya ini kita lakukan demi melindungi masyarakat Sultra agar tidak menjadi korban investasi bodong,” tukasnya. (B)

 


Reporter Ilham Surahmin
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini