ZONASULTRA.COM,KENDARI– Rabu 11 Juli 2018 ini merupakan waktu terakhir pengajuan gugatan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) ke Mahkama Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengatakan pihaknya akan tetap menunggu gugatan yang bisa saja dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon).
“Pasca ditetapkan tiga hari yang lalu, hari ini adalah hari terakhir pengajuan gugatan. Kita tetap menunggu gugatannya hingga pukul 23.00 Wita nanti malam,” kata La Ode Abdul Natsir yang dikonfirmasi via telepon siang ini,
Sementara tim pasangan calon Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar yang sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa akan mengajukan gugatan hingga hari ini belum juga mengajukan gugatannya.
Wakil tim kampanye Rusda-Sjafei, Jafray Bittikaka yang dikonfirmasi meminta publik untuk menunggu hingga dua hari kedepan. “Kita lihat dua hari ini ya,” singkat Jafray via pesan WhatsApp kepada zonasultra.id.
Untuk diketahui, hasil pleno KPU di Wonua Monapa Hotel Resort memutuskan pasangan calon gubernur nomor urut 1 Ali Mazi-Lukman Abunawas sebagai pemilik suara tertinggi dengan perolehan suara sebanyak 495.880.
Disusul pasangan calon gubernur nomor urut 3 Rusda Mahmud-Sjafei dengan jumlah suara 358.537, dan pasangan calon nomor urut 2, Asrun – Hugua dengan 280.762 suara. (B)