Kasus OTT Bupati Busel, KPK Agendakan Pemeriksaan 9 Saksi di Polres Baubau

249
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penyidikan terhadap kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat. Hari ini KPK telah mengagendakan pemeriksaan sembilan saksi di Polres Baubau.

“Pagi ini diagendakan pemeriksaan 9 saksi di Kantor Polres Baubau,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (12/7/2018).

Kemarin, Rabu (11/7/2018), lembaga anti rasuah ini juga memeriksa saksi di Jakarta, tepatnya di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada K-4 Kuningan Jakarta Selatan. Keduanya yakni Ivan Iswanto untuk tersangka Agus Feisal Hidayat dan Emon selaku pelaksana proyek pagar rujab tahun 2018 untuk tersangka Tony Kongres.

(Berita Terkait : KPK Sita 27 Dokumen Proyek Milik Pemda Busel)

“KPK mengkonfirmasi keduanya terkait dengan dugaan penerimaan Bupati Buton Selatan dalam kasus ini,” lanjut Febri.

KPK juga sempat melakukan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat ini Agus dan Tony Kongres alias Acucu berada di rumah tahanan KPK Cabang Jakarta Timur yang berada di belakang Gedung Merah Putih. Agus diduga menerima suap sebesar Rp409 juta untuk pemulusan proyek Rehabilitasi Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Buton Selatan lanjutan tahap III senilai Rp3 miliar yang dimenangkan oleh PT Barokah Batauga Mandiri (BBM), perusahaan milik Acucu.

(Berita Terkait : Terima Suap Rp409 juta, Bupati Busel Resmi Jadi Tahanan KPK)

Atas perbuatanya Agus Feisal dijerat‎ Pasal 12 huruf a atau b UU dan pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎

Dan kepada Tony Kongres selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini