ZONASULTRA.COM, KENDARI – Salah satu kubu dari pasangan calon gubernur terpilih Ali Mazi-Lukman (AMAN) yakni Jaringan Bersama Sahabat AMAN, menilai gugatan pasangan calon lain Rusda Mahmud – Sjafei Kahar terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2018 salah alamat.
Ada beberapa pokok perkara gugatan yang diajukan Rusda-Sjafei di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap bukan menjadi kewenangan MK.
Ketua Jaringan Bersama Sahabat AMAN, LM. Bariun mengatakan, gugatan tersebut tidak subtantif dan salah alamat. Pertama adalah putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang berkaitan dengan pemecatan KPU Konawe beberapa waktu lalu yang dianggap berpengaruh terhadap legalitas Pilkada 2018.
(Baca Juga : Rusda – Sjafei Resmi Layangkan Gugatan ke MK)
“Dari putusan itu tentunya tidak memiliki hubungan dengan pemilihan gubernur karena itu ranahnya KPU sendiri. Kalau itu dianggap pelanggaran seharusnya yang membuat gugatan adalah pasangan calon bupati Konawe terhadap KPU Konawe,” kata Bariun yang juga praktisi hukum tata negara di Kendari, Kamis (12/7/2018).
Kedua, pokok perkara gugatan tentang AMAN bahwa terlambat memasukan dana kampanye terlambat di KPU, kata Bariun, pihaknya merasa tidak terlambat memasukan laporan itu. Keterlambatan yang dimaksud masih perlu dipertanyakan keabsahannya.
Lanjut Bariun, seandainya memang ada masalah terkait laporan dana kampanye maka mestinya tidak dibawa ke MK. Kalau dianggap ada keterlambatan laporan dana kampanye maka mestinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga, perkara gugatan tentang aparatur sipil negara (ASN) yakni ada beberapa kepala dinas yang mengucapkan selamat melalui iklan media terhadap kemenangan AMAN. Hal seperti itu juga mestinya tidak dibawa ke MK tapi diserahkan ke Bawaslu.
“Kemudian soal PSU (pemungutan suara ulang) di 40 TPS lebih. Kalau memang itu suatu pelanggaran karena membuka kotak ini dibawa bukan ke MK tapi harusnya ke Bawaslu. Dan Bawaslu sendiri tidak mempersoalkan PSU tersebut. Olehnya pokok gugatan itu salah alamat karena tidak ada kaitannya,” ujar Bariun.
Bariun berkesimpulan dari semua materi pokok perkara yang diajukan Rusda-Sjafei ke MK merupakan sesuatu yang salah alamat. Untuk itu, ia menyarankan agar pengacara yang mendampingi Rusda-Sjafei masih perlu banyak belajar terutama tentang undang-undang pemilu, peraturan Bawaslu, Peraturan KPU, dan peratutan MK.
Menurutnya, salah satu yang dapat digugat di MK yakni bila soal perselisihan hasil dengan ambang batas yang sudah ditetapkan 1,5 persen, namun bila lebih dari itu maka MK akan menolak gugatan. Realitasnya selisih kemenangan Aman di Pilgub Sultra 2018 jauh dari ambang batas tersebut.
“Kita khawatirnya mereka hanya bermain-main saja dengan gugatan ini. Kita bisa keberatan dengan gugatan ini karena menghambat proses Pilkada. Kalau masuk substansi yang benar kita tidak keberatan tetapi masalahnya tidak subtantif. Ini yang rugi masyarakat karena masyarakat sekarang menginginkan pejabat yang definitif,” ujar Bariun.
Dalam gugatan paslon Rusda Mahmud- LM Sjafie Kahar di MK menyebutkan KPU Sultra sebagai tergugat dan Paslon AMAN menjadi pihak terkait. Dengan adanya gugatan itu maka penetapan AMAN sebagai pemenang pilgub 2018 menjadi tertunda.(A)