ZONASULTRA.COM, RAHA-Kepala Desa Lakologu, Kecamatan Tongkuno, Muna kini harus siap-siap berurusan dengan polisi. Oleh warganya, ia dilaporkan dengan dugaan salah kelola dana desa (DD). Pembangunan sanitasi kesehatan tahun 2016 lalu di desa tersebut. Laporannya masuk Senin (9/7/2018) lalu ke Mapolsek Tongkuno, dan langsung diteruskan ke Polres Muna.
Aduan soal salah urus dana desa itu dilaporkan warga yang menyebut dirinya Aliansi Serikat Pekerja Masyarakat Desa Lakologou, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). “Ada laporan soal dugaan korupsi dana desa di Lakologu, Tongkuno yang masuk. Tapi sudah kami serahkan ke Polres Muna,” aku Ipda Darul Aqsa, Kapolsek Tongkuno, Jumat (13/7/2018).
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, melalui Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Fitrayadi membenarkan telah menerima laporan dari Polsek Tongkuno, Rabu 11 Juli 2018 lalu tentang laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2016-2017 di Desa Lakologou tentang kegiatan pembangunan sanitasi kesehatan di desa tersebut.
“Kita akan lakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut dan kita juga akan mencari unsur melawan hukum pada laporan pengaduan itu. Dalam penanganan dana desa ini, kita juga akan berkoordinasi dengan APIP Muna sebagaimana MoU antara Polri, Kejaksaan RI dan Kemendagri,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Kolut ini.
Kata Fitrayadi, dalam laporan itu, Kepala Desa disebut memberikan kepercayaan kepada bendahara desa untuk mengadakan barang kebutuhan pembangunan sanitasi kesehatan tersebut.
“Ada beberapa item pekerjaan yang dituangkan dalam laporannya,” ungkapnya, tanpa merinci laporan yang dimaksud.
Mantan Kapolsek Ranteangin ini, menambahkan, pada tahun 2017 juga ada dana desa serta dana ADD yang dikelola kepala desa dan bendahara yang sampai saat ini, masyarakat tidak tahun jumlah besaran anggarannya.(B)