ZONASULTRA.COM, LAWORO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus mendorong pembangunan pabrik gula di daerah itu meski mendapatkan penolakan dari masyarakat setempat. Pemda Mubar tetap akan mendatangkan investor pabrik gula.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendorong dan meningkatkan perekonomian masyarakat yang nantinya berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah Muna Barat melalui Kabag Humas, Ali Abdin mengatakan, rencana pembangunan pabrik gula tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian. Bahkan untuk percepatan pembangunan investasi pabrik gula berbasis tebu rakyat tersebut telah dilakukan rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementrian kordinator bidang perekonomian RI dan di hadiri oleh tiga Kementrian diantaranya Kementrian Kehutanan dan Lingkungan hidup, Kementrian Pertanian Perkebunan dan Kementrian Perindustrian.
(Baca Juga : Tolak Pabrik Tebu, Ratusan Masyarakat Wadaga Datangi Gedung DPRD Mubar)
Dari hasil koordinasi tersebut, kata Abdin, Pemerintah Pusat melalui Kementerian memyepakati pendirian pabrik gula berbasis tebu rakyat yang dialokasikn di Provinsi Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat.
“Tentu pemerintah Kabupaten Muna Barat Sangat mengapresiasi apa yang telah disepakati itu dengan mempertimbangkan asas berkeadilan dan kelangsungan kesejahteraan masyarakat Muna Barat,” jelas Abdin melalui telepon selulernya, jumat (13/7/2018).
Lanjut Abdin, dengan adanya pabrik gula tersebut akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, karena akan membuka lapanga pekerjaan baru serta dapat meningkatkan PAD karena jelas akan mendorong kesempatan berusaha bagi masyarakat sekitar termaksuk tumbuhnya usaha-usaha mikro lainya .
Tambahnya, keberadaan perkebunan akan mengurangi lahan tidak produktif atau lahan tidur. Bukan penerobosan tanah masyarakat, ini adalah kawasan dan masyarakat yang menempati kawasan tersebut dapat dipetakan dan diperuntukanya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Sekali lagi bukan penerobosan tanah masyarakat, tetapi ini adalah lokasi HPK. Hutan produksi dan akan dikelola oleh investor PT WSA yang telah mendapat izin dan penunjukan dari kementrian LHK. Semua itu dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Pembangunan pabrik gula yang akan dilakukan oleh PT WSA tersebut direncanakan akan dibangun di Kecamatan Wadaga dan Sawerigadi dengan luas 4.000 hektare. Lokasi ini adalah kawasan kewenangan Provinsi HPK dengan status tanah milik negara. (B)