ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengembalikan berkas pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Selasa (17/7/2018). Pengembalian berkas ini bukan tanpa alasan, setelah dilakukan verifikasi, KPUD menilai berkas pencalon milik PPP masih banyak berkas syarat pencalonan yang belum dilengkapi.
Pengembalian Berkas Pencalonan PPP disampaikan Komisioner KPUD Konawe, Divisi Tehnis dan Partisipasi Masyarakat, Armanto Arsad. Dikatakannya, setelah pihaknya menerima berkas pencalonan dan melakukan verifikasi, ditemukan adanya beberapa persyaratan berkas yang perlu dibenahi.
“Beberapa dokumen yang belum dilengkapi diantaranya Syarat pencalonan salinan keputusan Kemenkumhan, terkait kepengurusan Partai Politik baik tingkatan pusat, provinsi maupun kabupaten itu tidak dilampirkan. Kemudian, salinan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (ADRT) juga tidak dilampirkan,” paparnya
Dikatakannya, dalam konteks penerimaan calon karena dianggap belum penuhi syarat, maka berkasnya dikembalikan untuk segera dilengkapi yang dituangkan dalam berita acara pengembalian dokumen.
“Mengingat hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran calon, maka kami memberikan deadline waktu kepada PPP untuk segera melengkapi dokumennya dan kembali menyetorkannya ke KPUD Konawe sampai pukul 00.00 wita sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Dan seandainya tidak terlaksanakan hari ini, maka berkas pencalonan PPP dianggap tidak terpenuhi, ” terangnya
Hingga Selasa sore ini, dari total 16 Parpol yang menjadi peserta Pilcaleg 2019, baru 8 Parpol yang mendaftar namun 1 parpol dianggap belum memenuhi syarat pencalonan. Sementara 7 parpol yang sudah memenuhi syarat pencalonan masing-masing Nasdem, PBB, PDIP, Demokrat, PKS, Gerindra dan yang terakhir Golkar. (B)