BPOM Sultra Temukan 1.091 Item Kosmetik Berbahaya

BPOM Sultra Temukan 1.091 Item Kosmetik Berbahaya
KOSMETIK SITAAN - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan dan menyita sebanyak 1.091 item atau merk kosmetik berbahaya di beberapa kabupaten dan kota di Sultra sepanjang 5 - 20 Juli 2018. (Sitti Nurmalasari/ ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan sebanyak 1.091 item atau merk kosmetik berbahaya di beberapa kabupaten dan kota di Sultra.

Jumlah pcs yang ditemukan sebanyak 22.668, dengan perkiraan harga sebesar Rp323 juta lebih. Item tersebut diamankan saat pelaksanaan penertiban oleh BPOM Sultra bersama Tim Direktorat Reserse Polda Sultra yang digelar 5 – 20 Juli 2018.

Kepala Balai POM Sultra Leonard Duma mengatakan pelaksanakan penertiban produk kosmetik berbahaya dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal, tanpa izin edar atau mengandung bahan berbahaya.

BPOM Sultra“Kosmetik berbahaya ditemukan dari 38 sarana yang memiliki dan menjual produk tidak terdaftar,” ujar Leonard saat konferensi pers di Kantor BPOM Sultra, Senin (23/7/2018).

Ia menuturkan umumnya penjual memasarkan produk ilegal ini kepada pembeli langganan melalui jual beli online dan disebar ke beberapa kabupaten dan kota.

Selain itu, produk kosmetik yang ditemukan dalam penertiban semuanya tidak terdaftar dan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, yang akan menyebabkan kerusakan pada kulit.

Termasuk ditemukan bahan kosmetik yang menggunakan pewarna terlarang. “Produk yang ditertibkan ini saya pastikan tidak terdaftar pada BPOM,” pungkasnya. (B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini