Polisi Bekuk Kelompok Begal Bersamurai

324
Polisi Beku Kelompok Begal Bersamurai
PELAKU BEGAL – Tiga pelaku begal AR (17), UT (18), dan IA (19) yang diamankan di Polsek Kemaraya, Senin (23/7/2018) malam. Para pelaku menggunakan senjata tajam Samurai dalam menjalankan aksinya. (Foto: Istimewa)

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya berhasil meringkus kelompok begal yang kerap beroperasi di wilayah hukum Kemaraya Kendari dan sekitarnya. Ketiga tersangka itu adalah AR (17), UT (18), dan IA (19) yang beraksi dengan senjata tajam Samurai.

Kapolsek Mandonga Iptu Fajar mengatakan penangkapan terjadi pada Minggu (22/7/2018). Awalnya yang ditangkap adalah AR di wilayah Kantor RRI lama berdasarkan laporan wrga. Setelah itu dikembangkan hingga didapat pelaku lainnya UT dan IA di wilayah Kecamatan Mandonga dan di Kecamatan Kendari Barat.

Dari keterangan tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu, polisi menemukan adanya 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembegalan. Polisi juga turut mengamankan pedang samurai yang digunakan para pembegal.

BACA JUGA :  Pemalsuan Surat Tanah, Polda Sultra Tersangkakan Mantan Lurah Mokoau

Ketiga pelaku itu bekerja secara berkelompok atau geng dengan nama “Cacing”. Anggota kelompok itu tersisa 5 orang yang belum ditangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini polisi tengah menelusuri keberadaan para pelaku.

“Di salah satu TKP mereka mencuri Rp 80 Juta dari dalam mobil, tapi Rp 20 Juta sudah dibelanjakan oleh para pelaku ini dan sisanya ada pada teman mereka yang sedang dalam pengejaran. Korban pemilik uang itu memang melaporkan kejadian yang menimpanya di polisi,” ujar Fajar saat dihubungi, Selasa (24/7/2018).

BACA JUGA :  Sudah Direncanakan, Begini Kronologis Pembunuhan Dua Remaja Putri di Baubau

Kelompok Cacing biasanya mencari mangsa pada malam hari. Target mereka biasanya adalah perempuan yang jalan malam hari ataupun yang memakai tas ditaruh di samping motor. Mereka tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan dengan senjata tajam.

Lanjut Fajar, ketiga pelaku yang sudah ditangkap dikenakan pasal 365 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum(KUHP) tentang pencurian. Para tersangka terancaman hukuman penjara di atas 7 tahun. (B)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose