ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tak hanya memperkarakan hasil pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di Mahkamah Konstitusi (MK), tim Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar (Raisa) juga mengadukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sultra ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut tertuang dalam form IV-P/L-DKPP tanda terima pengaduan dan/atau laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu) nomor 198/I-P/L-DKPP/2018.
Kuasa hukum Raisa, Andri Darmawan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU Sultra.
(Baca Juga : Tim Rusda-Sjafei Optimis MK Kabulkan Gugatannya)
“Kami lampirkan pada berkas pengaduan yang disampaikan sebanyak satu rangkap dan satu keping CD berisi foto perbandingan berita acara palsu dan asli,” ujar Andri Darmawan saat dikonfirmasi awak Zonasultra pada Jumat (27/7/2018).
Sama seperti poin perkara yang dikemukakan saat bersidang di MK, tim Raisa masih mempersoalkan teradu dalam hal ini KPU Sultra yang tetap menerima penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubemur dan Wakil Gubernur Sultra Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN).
“Nomor urut 1 Ali Mazi dan Lukman Abunawas (AMAN) pada tanggal 24 Juni 2018, pukul 19.38 WITA. Padahal telah melawati batas waktu yang ditentukan oleh PKPU No 5 tahun 2017 tentang dana kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 (PKPU 5 tahun 2017) yaitu tanggal 24 Juni 2018 pukul 18.00 Wita,” lanjut dia.
Kata Andri, teradu tidak memberikan sanksi pembatalan calon kepada Pasangan Calon (Paslon) AMAN, walaupun sudah terlambat menyerahkan LPPDK sebagaimana jelas diatur dalam pasal 54 PKPU No 5 tahun 2017.
“Teradu tidak mengumumkan berita acara penerimaan LPPDK karena ingin menyembunyikan kebenaran tentang keterlambatan penyerahan LPPDK paslon Aman. Teradu juga merubah Berita Acara Penerimaan LPPDK yang Asli atau yang benar untuk menunjukan seolah-olah bahwa Pasangan Aman tidak terlambat menyerahkan LPPDK,” jelas kuasa hukum Raisa ini.
Pihaknya mengatakan pasal yang dilanggar dalam peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu. KPU Sultra melanggar pasal 9 huruf a, pasal 10 huruf a pasal 11 huruf c pasal 15 huruf c, Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyenggara pemilu. Perarturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyenggara pemilu.
“Intinya KPU tidak melaksanakan prinsip jujur, prinsip adil, prinsip berkepastian hukum dan prinsip profesional,” jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, pihak DKPP membenarkan masuknya pengaduan teraebut.
“Oya mba, sudah teregristasi,” kata Irma, Humas DKPP. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Abdul Saban