ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2018 tentang larangan pengurus partai politik maju sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) RI pada pemilu 2019. Itu dilakukan setelah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa setelah berdiskusi pihaknya telah mengatur bagaimana cara mundurnya calon DPD dari kepengurusan partai politik.
“Yang pertama mereka harus mengajukan pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum DCS (Daftar Calon Sementara),” ujar Arief saat ditemui di kantornya, Jalan Imam Bonjol nomor 29 Menteng Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
Sementara untuk SK pemberhentian kepengurusan dari parpol harus sudah diterima sebelum Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi pernyataan pengunduran dirinya satu hari sebelum DCS, SK pemberhentian parpol sehari sebelum DCT. Ini rancangan kita yah, finalnya kita tuangkan dalam PKPU,” tegas ketua KPU RI.
(Baca Juga : Penambahan Jumlah Anggota KPU Tunggu Revisi PKPU)
Pihaknya juga akan berkonsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah dan DPR sebelum pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) (Kemenkumham).
Untuk jumlah balon DPD yang merupakan pengurus parpol, KPU RI sendiri belum merinci jumlah pastinya. Untuk itu, phaknya akan mengecek di KPU seluruh Provinsi maupun mengecek dalam sistem.
“Kita harus cek lagi di provinsi. Tapi kita bisa juga cek di sistem apakah dia pengurus partai. Makanya itu sipol itu penting untuk hal-hal semacam ini,” pungkas mantan komisioner KPU Jawa Timur ini. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki