26 C
Kendari
Jumat, 20 Maret 2026
iklan zonasultra
Beranda Berita Hukum Honorer UHO Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

Honorer UHO Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba

1089
Honorer UHO Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba
KASUS NARKOBA - Pengedar narkotika jenis sabu Wirawan Seko yang ditangkap Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (31/7/2018) kemarin. Pelaku juga bekerja sebagai pegawai honor di Universitas Halu Oleo. (Foto: Polda Sultra)

ZONASULTRA.COM, KENDARI-Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) baru saja menangkap seorang pemuda bernama Wirawan Seko (27) karena diduga bekerja sebagai pengedar Narkoba jenis sabu. Ia dicokok Selasa (31/7/2018) lalu sekira pukul 18.00 Wita.

Terangka diduga terlibat peyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika yakni sebagai pengedar yang sudah masuk dalam target operasi. Polisi yang sudah mengincar langsung menangkap begitu menemukan pelaku.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan pelaku diketahui bekerja sebagai pegawai honorer di Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Wirawan ditangkap saat melintas di jalan Bunga Anggrek Samping Hotel Maleo Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

BACA JUGA :  Enam Terdakwa Kasus OTT Dikbud Konsel Dituntut 1,6 Bulan Penjara

“Wirawan beralamat di Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat penangkapan barang bukti yang turut diamankan adalah 5 paket Shabu dengan berat 25,9 gram, uang tunai Rp. 490 ribu, satu unit Handphone dan barang lainnya” tutur Harry di ruang kerjanya, Rabu (1/8/2018).

BACA JUGA :  Suami Bersama Keluarga dan Anaknya Grebek Istri Sedang Ngamar dengan Anggota Polisi

Pelaku dikenakan pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumnnya 7 sampai 20 tahun penjara. Untuk sementara pelaku yang diamankan polisi baru satu orang tersebut. Mengenai keterkaitan dengan bandar ataupun hal lainnya masih dikembangkan.(B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdi MR