ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Hidayatullah mengimbau masyarakat yang hendak mengurus izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) agar menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini untuk mempermudah para pengusaha UMKM maupun investor di wilayah itu dalam menjalankan usaha.
Hidayatullah menjelaskan, hal ini sesuai dengan regulasi PP No. 24 Tahun 2018 tentang perizinan berusaha secara elektronik, para pelaku usaha juga diminta agar mengakses informasi sistem OSS di berbagai media.
“Kami juga masih melakukan upaya sosialisasi tentang hal ini tapi karena hal ini butuh waktu yang lama. Makanya saya minta para investor banyak melihat OSS ini melalui media, paling tidak mereka tau dulu tentang sistem ini,” kata Hidayatullah saat ditemui, Jumat (3/8/2018).
Lebih lanjut Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Konsel ini menambahkan, sejak sistem OSS dilaunching Juni 2018 lalu, tercatat ada kurang 3.000 usaha yang tidak memiliki izin. Untuk saat ini sendiri, baru dua pengusaha yang melakukan pendaftaran OSS dan memiliki Nonor Induk Berusaha (NIB). Inilah yang menjadi kendala pasalnya sebelumnya sistem penerbitan izin dilakukan secara manual.
“Silahkan dibuka linknya melaui internet mudah diakses dimana pun, di kantor ini juga kami telah menyiapkan konsultasi terkait masalah tersebut. Jadi Pemda Konsel konsisten untuk menerapkan sistem OSS ini, jadi kedepan wajib semua pengusaha memiliki NIB,” terangnya.
Dikatakan Hidayatullah para pengusaha dalam mendaftarkan usahanya di OSS, diharapkan para pelaku usaha tertib membayar pajak, baik itu IMB dan pajak perizinan lainnya karena ini menjadi syarat OSS untuk menerbitkan NIB.
“Semua ini tujuanya untuk mempermudah masyarakat kita, para pengusaha bisa terhindar dari perilaku Pungli, waktu yang lama serta jarak yang jauh dalam mengurus izin, tapi syratnya mereka harus teratur membayar semua jenis pajak usaha, kalau tidak efeknya NIB tidak bisa keluar,” jelasnya.
Untuk diketahui, layanan perizinan ini akan terintegrasi langsung secara nasional, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Layanan OSS juga menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS. (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Kiki