Daftar Tunggu Haji di Sultra Capai 18 Tahun

Awal Agustus, 115 CJH Asal Konawe Diberangkatkan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI-Berangkat haji tak lagi sekadar kemampuan finansial, tapi juga harus punya kesabaran menunggu. Saat ini, berdasarkan catatan Sistem Informasi dan Komputrisasi Haji Terpadu (siskohat), daftar tunggu haji reguler di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencapai 18 tahun.

Berdasarkan data Kepala Seksi (Kasi) Sistim Informasi Haji Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra Syamsul Usman mengatakan jika seseorang baru mendaftar untuk menunaikan rukun Islam ke lima maka harus mengantri sekitar 18 tahun.

Saat ini, ungkap Syamsul, jamaah yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list) ada sekitar 35 ribu orang. Mereka inilah yang belum diberangkatkan atau siap mengantri untuk pemberangkatan setiap tahunnya. “Itu belum berangkat, mereka akan menunggu untuk diberangkatkan sedikit demi sedikit sesuai dengan kuota yang ada di Sultra,” jelasnya di Kendari, Rabu (8/8/2018).

Lebih lanjut Syamsul menuturkan di Sultra kuota haji reguler yang diberikan sebanyak 2.012. Pemerintah pusat hanya memberikan kuota provinsi, tidak ada kuota kabupaten atau kota. Sehingga mendaftar dimanapun di wilayah Sultra yang akan diberangkatkan untuk memenuhi kuota tersebut, menyesuaikan dengan yang lebih dulu mendaftar.

(Baca Juga : Mengaku JCH dari Kolaka, Pria Gemulai Ini Jadi Perhatian di Jeddah)

Dia menyebutkan biaya untuk menunaikan ibadah haji setoran awalnya Rp 25.000.000 per orang. Sedangkan, untuk pelunasan Rp 39.507.741 (sudah termasuk setoran awal). Masing-masing embarkasi memiliki setoran awal berbeda-beda. “Jadi setoran awal Rp 25 juta embarkasi Makassar, berarti jamaah wajib melunasi sisa dari biaya yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, dia mengungkapkan, jamaah calon haji yang melaksanakan ibadah haji 1439 H, setidaknya telah menunggu selama tujuh tahun untuk bisa menunaikan ibadah di tanah suci.

Seluruh rombongan jamaah calon haji asal Sultra telah tiba di Arab Saudi. Dikatakan, JCH telah melakukan umrah sebelum melakukan rangkaian ibadah haji bersama jamaah lainnya.(B)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini