Berulang Kali Mencuri, Residivis Ini Ditangkap Bersama Pegawai SPBU Punggolaka

Berulang Kali Mencuri, Residivis Ini Ditangkap Bersama Pegawai SPBU Punggolaka
KASUS PENCURIAN - Kasatreskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan (depan) bersama pelaku pencurian Sudirman dan penadah barang curian Al (kiri) di Polres Kendari, Rabu (29/8/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Resedivis pelaku pencurian Sudirman (38) berhasil dibekuk Tim Gabungan Kepolisian Resor (Polres) Kendari. Ia ditangkap bersama penadah barang curiannya bernama Al (30) yang merupakan pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Punggolaka Kendari.

Sudirman menyasar toko, kios, dan tempat laundry dengan memasuki toko lalu memesan banyak barang. Saat pelayan toko sibuk mengambil pesan maka Sudirman dengan cepat mengambil telepon seluler maupun uang.

Dari hasil interogasi polisi diketahui ada 32 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus yang sama, terjadi di wilayah Kendari. Pengakuan pelaku selama ini tidak sampai menyasar rumah-rumah warga.

Hasil pencurian lalu dialihkan kepada Al selaku penadah yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai pengisi BBM di SPBU Punggolaka. Al menjualnya lewat facebook.com di grup Kendari Jual Beli (KJB).

“Ada beberapa telepon seluler yang sudah kita tarik dari pembeli yang di KJB. Kebetulan ada nomornya (pembeli) yang disimpan oleh Al, lalu kita sita untuk jadi barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Diki Kurniawan di Ruang Reskrim, Rabu (29/8/2018).

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 8 unit telepon seluler android, 4 telepon seluler biasa, dan barang lainnya. Kedua warga Kendari itu telah ditetapkan tersangka dan saat ini menjalani penahanan di Polres Kendari untuk proses hukum selanjutnya.

Kata Diki, Sudirman diketahui melakukan aksi pencurian di 32 TKP itu sejak tahun 2017 setelah sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana di Konawe dengan kasus yang sama, pencurian.

Sudirman yang merupakan pengangguran itu dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun. Sedangkan Al dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Tahir Ose