ZONASULTRA.COM, RAHA – Jajaran Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah merampungkan tahapan penyidikan kasus dugaan Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Salamin, Kepala Desa (Kades) Labunti, kecamatan Lasalepa kepada salah satu mahasiswi IAIN Kendari beberapa waktu lalu.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya segera mengirimkan berkas perkara milik Kades cabul itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agung juga menyatakan, sejauh ini pihanya sudah menahan Kades Labunti tersebut di sel tahanan Mako Polres Muna, sambil melengkapi kelengkapan berkas untuk tahap satu.
(Baca Juga : Bupati Muna Didesak Segera Copot Kades Cabul dari Labunti)
“Tunggu ya, kita masih melengkapi kelengkapan berkas untuk tahap satu ini. Kita juga masih lengkapi dulu saksi-saksi dan semua baru kita kirim ke JPU,” kata Agung saat dihubungi lewat pesan WhastApp, Minggu (2/9/2018).
Kata Agung, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa enam orang saksi dan akan memeriksa beberapa saksi lagi. Lanjut dia, terkait berkas kasus ini, ada beberapa lagi yang harus dilengkapi.
Hasil penyelidikan polisi, Salamin diduga melecahkan salah satu mahasisi IAIN Kendari yang tengah mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Labunti, desa yang dia pimpin.
(Baca Juga : Oknum Kades di Muna Diduga Lecehkan Mahasiswi KKN IAIN)
Dalam laporannya kepada polisi, mahasiswi berinisial HS itu mengaku telah mengalami pelecehan seksual pada hari Sabtu (25/8/2018) lalu yang dilakukan oleh Salamin di Balai Desa Labunti, tempat dimana para mahasiswa itu membuat Posko KKN.
Malamnya usai kejadian itu, polisi meringkus Salamin dan langsung ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia diancam pasal 289 KUHP tentang tidak pidana pencabulan dengan ancaman penjara 9 tahun. (B)
Reporter : Kasman
Editor : Abdul Saban