ZONASULTRA.COM,KENDARI-Para pedagang beras di Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta untuk tidak menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. Bila masih ditemukan pedagang yang “nakal”, maka izin usahanya bakal dicabut.
Sebagai gambaran, HET untuk beras medium sudah ditetapkan sebesar Rp9.450, sedangkan kelas premium ditetapkan Rp12.500. “Tidak boleh terlalu jauh selisihnya, pemerinta tidak segan mendindak jika ditemukan beras dijual terlalu mahal,” Minot Purwahono, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/9/2018).
Sanksi itu, kata Minot akan diberikan oleh Tim Pemantau Inflasi Daerah (TPID), satgas pangan, bersama instansi terkait lainnya. “Kalau tidak bisa dibina maka akan dicabut izinnya. Karena surat keputusan Kemendag memungkinkan untuk melakukan pencabutan izin,” ujarnya.
Kalau ada pedagang menjual di atas HET yang menciptakan jarak margin yang besar, oleh TPID bersama Satgas Pangan nanti secara aktif memantau pergerakan harga di tingkat pedagang maupun distributor. Sebab sanksi itu berlaku untuk semua apalagi ke distributor.
Menurutnya, distributor mengambil beras medium dengan harga murah dan volume yang sangat banyak, baik itu dari Bulog atau dari mitra Bulog. Sehingga saat menaikan harga Rp100 atau Rp200 sudah sangat untung.
Dia menegaskan jika pemerintah tidak melarang mengambil keuntungan selama masih wajar sesuai dengan yang ditetapkan. “Kalau mereka udah ngambil untung Rp 100 atau Rp 200 itu sudah lumayan, dikalikan 10 atau 20 ton sehari, saya kira sudah sangat besar,” tambah pria berkacamata itu.
Namun, saat ini pihaknya bersama stakeholder terkait masih mencoba melakukan pendekatan persuasif. Karena persediaan beras memang masih cukup, sehingga tidak ada alasan untuk menaikan harga sedemikian tinggi.
Sementara itu, Kepala Divisi Regional (Kadivre) Badan Urusan Logistik (Bulog) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kusmiawan menambahkan apabila pedagang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah maka pihaknya bisa mengambil tindakan melalui Dinas Perindag untuk mencabut izin usaha pedagang beras.
Menurutnya, pemerintah harus lebih tegas karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Bukan hanya pedagang atau pengecer termasuk mitra Bulog itu sendiri yang bermitra melalui distributor, juga akan mendapatkan peringatan.(B)