16 TKA Tiongkok Bekerja di Baubau Tanpa Izin

Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, BAUBAU-Sebuah perusahaan berbendera PT Bagus Karya di Baubau mempekerjakan 34 tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok. Anehnya, 16 diantara mereka teridentifikasi tak punya izin kerja. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Baubau sudah tahu soal itu.

“Perusahaan itu (PT Bagus Karya) hanya melaporkan 18 TKA nya, sisanya yang 16 belum punya dokumen izin kerja,” aku Zarta, Kepala Disnaker Baubau, Jumat (14/9/2018).

Ia menjelaskan, beberapa dokumen yang harus dilengkapi setiap TKA untuk bekerja dalam suatu daerah diantaranya, Paspor, Visa, RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang harus dimiliki perusahaan termasuk Izin Menggunakan Tenaga Asing yang harus dimiliki perusahaan dan dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja, serta Kitas yang dikeluarkan keimigrasian.

“34 TKA ini seluruhnya dipekerjakan di pembangunan PLTMG di Kelurahan Kolese, Kecamatan Lea-lea. Seluruh TKA mengisi posisi sebagai engineering atau insinyur tenaga ahli,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Disnaker Kota Baubau dalam waktu dekat akan turun secara langsung ke lapangan untuk meninjau kelengkapan dokumen TKA ini. Pihaknya akan melakukan pembinaan dan mendesak pihak terkait untuk melengkapi dokumen administrasinya.

“Kami akan tetap koordinasi dengan imigrasi. Sudah jelas apabila ditemukan akan melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003. Sangsinya bisa jadi TKA yang bersangkutan kemungkinan akan dideportasi,” tutupnya.(B)

 


Reporter : Cr3
Editor : Abdi MR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini